Soal Penegakan Hukum Pajak, Yuli Kristiyono: Kita Proporsional dan Profesional!
Berita

Soal Penegakan Hukum Pajak, Yuli Kristiyono: Kita Proporsional dan Profesional!

Yuli Kristiyono baru saja dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak menggantikan Dadang Suwarna.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

Kita akan merapat ke mereka (ICW), melihat data itu dan setelah kita dapat data itu, kita akan validasi untuk mencari kebenaran data itu.Kalau sudah ada data valid dan akurat kita akan gunakan untuk menguji kepatuhan mereka dalam SPT-nya. Kalau sudah masuk dalam SPT, clear semua.

 

(Baca Juga: ICW Temukan Indikasi Kerugian Negara dari Transaksi Ekspor Batubara)

 

Kalau belum, kita punya tiga fungsi Pelayanan (edukasi), pengawasan dengan konseling dan enforcement. Tiga tahap itu akan kami lakukan, apapun datanya pertama kita akan edukasi mereka, awasi mereka. Setelah layanan, edukasi, pengawasan, juga nggak ini, mungkin proses eskalasi. Semua gunakan data yang akurat dan valid, bukan cuma data yang ‘katanya’, ya jadi kita akan dalami.

 

Beberapa waktu kemarin ada ratusan perusahaan yang masuk dalam Bukti Permulaan, apa akan dilanjutkan?

Saya akan pulang (ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum) melihat ke sana seperti apa, melihat perkembangannya. Buper (Bukti Permulaan) itu bisa berhenti dengan tiga syarat.

 

Pertama, nggak ada bukti pidana. Close itu. Kedua WP, ada indikasi tapi dia terus bayar, Close juga itu lho dengan sistem pasal 8 ayat 3. Berhenti berikutnya, kalau paparan, gelar perkara naik ke penyidikan, Close juga, tapi naik ke penyidikan. Dan itu akan kita komunikasikan dengan WP biar mereka paham ini lho tahapannya.

 

Perusahan-perusahaan itu kan sudah masuk pemeriksaan?

Jadi bukper menurut PMK 239, boleh memang lagi diperiksa di Buper, sesuai dengan pendalaman, pengembangan analisis IDLP (informasi data laporan pengaduan), itu boleh. Tapi untuk yang pemeriksaan baru masuk, kita bicara dengan temen-temen di pemeriksaan. Setidaknya pada saat analisis pengembangan untuk Buper, kita dapat data dari pemeriksaan. Jadi tidak jalan masing-masing.

 

(Baca Juga: Ditjen Pajak Siap Tindak Lanjuti Informasi ‘Paradise Papers’)

 

Bagaimana mengantisipasi agar tidak gaduh ketika perusahaan masuk ke buper?

Kita akan berikan hak-hak WP, dengan komunikasi-komunikasi itu. Kalau misalnya datanya bagus banget, kita komunikasikan, kebetulan OK maka selesai. Setelah kita sampaikan data, kita edukasi, kita ajak, kebetulan naik dikit, pemeriksaan, kemudian ada indikasi pidana, di Undang-Undang minta bukper untuk persiapan ke penyidikan. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait