Soal Penegakan Hukum Pajak, Yuli Kristiyono: Kita Proporsional dan Profesional!
Berita

Soal Penegakan Hukum Pajak, Yuli Kristiyono: Kita Proporsional dan Profesional!

Yuli Kristiyono baru saja dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak menggantikan Dadang Suwarna.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Direktur Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak, Yuli Kristiyono. Foto: NNP
Direktur Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak, Yuli Kristiyono. Foto: NNP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengangkat Direktur Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak yang baru. Jabatan itu kini dipegang Yuli Kristiyono yang secara resmi menggantikan pejabat sebelumnya Dadang Suwarna terhitung sejak Jumat (10/11) kemarin.

 

Sebelumnya, Dadang baru mengisi posisi Direktur Penegakan Hukum terhitung sejak 23 Mei 2016 setelah sebelumnya dipercaya menjabat sebagai Direktur Keberatan dan Banding pada 2 April 2015. Sebelum menempati posisi tersebut, alumnus Program Diploma IV Keuangan Spesialisasi Akuntansi Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) tahun 1991 tersebut mengisi posisi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.

 

Sementara, Yuli selaku pejabat yang mengisi Direktur Penegakan Hukum yang baru mulai sering menjadi kejaran media masa untuk dimintai konfirmasinya pasca dilantik oleh Menteri Keuangan era M Chatib Basri, tepatnya 17 Juni 2014 lalu.

 

Pada waktu itu, Yuli dipercaya mengisi posisi Direktur Intelijen dan Penyidikan setelah sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Penyidikan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Intelijen dan Penyidikan. Kiprahnya terus menanjak ketika mendapat promosi menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta, Mei 2016 hingga akhirnya mengisi jabatan yang baru.

 

Seusai dilantik oleh Menteri Sri Mulyani Jumat (10/11), pria kelahiran Banjarnegara, 25 Juli 1963 itu berbincang sedikit seputar program kerja dan perkembangan kasus terkini yang terjadi sebelum ia menjabat. Berikut kutipan wawancaranya:

 

Setelah dilantik apa yang akan dilakukan?

Saya akan mempelajari secepatnya, saya akan bicara dengan teman-teman di dalam. Saya akan melanjutkan secara konsiten penegakan hukum. Saya akan cek dulu karena 1,5 tahun belum melihat lagi perkembangan di sana.

 

Ada temuan ICW (Indonesia Corruption Watch) tentang eskpor Batubara sekitar Rp350 triliun yang tidak dilaporkan ke DJP sehingga ada potensi kerugian negara, akan seperti apa?

Kita akan merapat ke mereka (ICW), melihat data itu dan setelah kita dapat data itu, kita akan validasi untuk mencari kebenaran data itu.Kalau sudah ada data valid dan akurat kita akan gunakan untuk menguji kepatuhan mereka dalam SPT-nya. Kalau sudah masuk dalam SPT, clear semua.

 

(Baca Juga: ICW Temukan Indikasi Kerugian Negara dari Transaksi Ekspor Batubara)

 

Kalau belum, kita punya tiga fungsi Pelayanan (edukasi), pengawasan dengan konseling dan enforcement. Tiga tahap itu akan kami lakukan, apapun datanya pertama kita akan edukasi mereka, awasi mereka. Setelah layanan, edukasi, pengawasan, juga nggak ini, mungkin proses eskalasi. Semua gunakan data yang akurat dan valid, bukan cuma data yang ‘katanya’, ya jadi kita akan dalami.

 

Beberapa waktu kemarin ada ratusan perusahaan yang masuk dalam Bukti Permulaan, apa akan dilanjutkan?

Saya akan pulang (ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum) melihat ke sana seperti apa, melihat perkembangannya. Buper (Bukti Permulaan) itu bisa berhenti dengan tiga syarat.

 

Pertama, nggak ada bukti pidana. Close itu. Kedua WP, ada indikasi tapi dia terus bayar, Close juga itu lho dengan sistem pasal 8 ayat 3. Berhenti berikutnya, kalau paparan, gelar perkara naik ke penyidikan, Close juga, tapi naik ke penyidikan. Dan itu akan kita komunikasikan dengan WP biar mereka paham ini lho tahapannya.

 

Perusahan-perusahaan itu kan sudah masuk pemeriksaan?

Jadi bukper menurut PMK 239, boleh memang lagi diperiksa di Buper, sesuai dengan pendalaman, pengembangan analisis IDLP (informasi data laporan pengaduan), itu boleh. Tapi untuk yang pemeriksaan baru masuk, kita bicara dengan temen-temen di pemeriksaan. Setidaknya pada saat analisis pengembangan untuk Buper, kita dapat data dari pemeriksaan. Jadi tidak jalan masing-masing.

 

(Baca Juga: Ditjen Pajak Siap Tindak Lanjuti Informasi ‘Paradise Papers’)

 

Bagaimana mengantisipasi agar tidak gaduh ketika perusahaan masuk ke buper?

Kita akan berikan hak-hak WP, dengan komunikasi-komunikasi itu. Kalau misalnya datanya bagus banget, kita komunikasikan, kebetulan OK maka selesai. Setelah kita sampaikan data, kita edukasi, kita ajak, kebetulan naik dikit, pemeriksaan, kemudian ada indikasi pidana, di Undang-Undang minta bukper untuk persiapan ke penyidikan. 

 

Nanti kita akan ketemu dengan mereka (pengusaha) kita akan jelaskan, kita punya fungsi tiga, pelayanan, pengawasan dan enforcement. Dan saya yakin, tiga langkah itu jalan semua. Namanya edukasi dan sosialasi sudah mengerahkan semua kekuatan.

 

Di pemeriksaan (tim dari) pak Angin (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji) sudah banyak. Temen-temen konseling juga sudah banyak. Nah buper ini dari segi pegawai pajak itu sedikit banget. Paling 40 ribu pegawai kita, hanya ada 500 (yang periksa) buper.

 

Kalau masih gaduh?

Seperti yang dibilang bu Ani (Sri Mulyani), proprosional dan profesional. Dan harga mati masalah integritas, tapi bahasa kita itu tetap santun dan objektif. Santun dalam komunikasi, objektif dengan data yang valid dan kuat, termasuk kalau dengan kemauan sendiri mengungkap, ya di Close selesai. Consistent by aturan (regulation) dan by time. Kita akan konsisten dengan dua itu. Kapanpun ya buper dengan dua cara itu.

 

Jadi akan ditinjau ulang yang masuk buper itu? 

Saya akan cek. Saya belum tahu seperti apa.

 

Yang masuk buper kemarin sudah ikut tax amnesty, bagaimana?

Sebetulnya kalau di UU Tax Amnesty itu kan berlaku untuk laporan SPT 2015 ke sana dan ikut TA. Kalau ikut TA, kemudian di 2016 masih ketemu dengan bukti yang menunjukan bahwa dia tidak patuh, dan mengarah ke indikasi pidana ya kita buper.

 

Selama pidana, langsung buper?

Ya, pidana itu dilalui dengan buper untuk naik ke penyidikan, tapi dengan tahap tadi. Kalau tidak ada bukti setelah kita melakukan berita acara pemeriksaan, Close. Kalau WP bayar Close, ketiga ya kalau sudah gelar perkara, matang, nggak bayar naik ke penyidikan.

 

Alasan mereka (pengusaha) tahun 2016 terlalu pendek untuk mengindikasikan pidana?

Ya, itu tergantung datanya seperti apa. Kalau datanya masih di media (Koran dan online), langsung buper, enggak deh. Rasanya ada pengembangan analisis IDLP. 

 

Tapi nanti akan diperkuat? 

Ya, kami rutin setiap Kanwil, KPP mengundang temen-temen diklat untuk analisis IDLP. Jangan sampai data yang di-delivered ke pemeriksaan, buper itu informasi yang kita belum proses akurasi dan validasi.

 

Tags:

Berita Terkait