Singapura Hasilkan Konvensi Mediasi dan Amandemen UNCITRAL 2002
Pojok PERADI

Singapura Hasilkan Konvensi Mediasi dan Amandemen UNCITRAL 2002

Berkaca pada implementasi Konvensi New York yang terbilang sukses memudahkan eksekusi putusan arbitrase, maka eksekusi aset hasil perjanjian mediasi melalui Singapore Mediation Convention bukanlah hal yang mustahil.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Praktiknya selama ini, kata George, seringkali terjadi pelanggaran kesepakatan oleh para pihak atas iMSAs sementara belum ada konvensi yang memudahkan eksekusi iMSAs.  Perintah eksekusi pengadilan itu, kata George, baru bisa didapat jika kedua Negara memiliki perjanjian bilateral atau resiprokal. Padahal seharusnya mediasi ini lebih mudah untuk dilaksanakan mengingat kedudukan para pihak sama-sama sepakat sehingga lahirnya perjanjian.

 

“Jadi ratifikasi Konvensi Mediasi Singapura ini sangat penting untuk menekan resiko perjanjian hasil mediasi tidak dapat dieksekusi. Kita harus lakukan ini untuk mendukung mediasi yang ramah eksekusi secara global,” tukas George.

 

Sekadar informasi, George menerangkan kepada hukumonline bahwa Konvensi Mediasi Singapura ini hasilnya baru dapat diimplementasikan jika sudah diratifkasi oleh setidaknya tiga negara. Lantas perlukah Indonesia meratifkasi Konvensi Mediasi Singapura ini?

 

Ketua Pusat Mediasi Nasional (PMN), Fahmi Shahab, menyebut adalah kesempatan besar bagi perkembangan mediasi Indonesia jika tergabung dalam SMC mengingat kenyamanan lebih dalam eksekusi hasil perjanjian mediasi yang ditawarkan SMC jelas melahirkan kepastian hukum bagi pengguna jasa mediasi maupun mediator yang menengahi sengketa.

 

“dengan begitu awareness dalam penegakan proses eksekusi mediasi akan lebih muncul sehingga memberikan kenyamanan (kepastian) bagi para pihak dalam menyelesaikan perkara melalui mediasi,” kata Fahmi.

 

Tags:

Berita Terkait