Singapura Hasilkan Konvensi Mediasi dan Amandemen UNCITRAL 2002
Pojok PERADI

Singapura Hasilkan Konvensi Mediasi dan Amandemen UNCITRAL 2002

Berkaca pada implementasi Konvensi New York yang terbilang sukses memudahkan eksekusi putusan arbitrase, maka eksekusi aset hasil perjanjian mediasi melalui Singapore Mediation Convention bukanlah hal yang mustahil.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Poin penting yang ditekankan dalam SMC, kata Nadja, Pengadilan tidak berwenang untuk menguji sengketa yang telah tertuang dalam iMSAs dari awal akan tetapi tetap atas perintah eksekusi pengadilanlah iMSAs itu bisa diterapkan.

 

(Baca Juga: Di Konferensi Mediator Terbesar se-Asia, Peradi Imbau Advokat Lakukan Pro Bono Mediasi)

 

Hal itu tertuang dalam article 1 poin (2) & (3), yang menjabarkan beberapa perjanjian yang bukan merupakan cakupan iMSAs, yakni meliputi perjanjian yang telah melalui proses persidangan di hadapan pengadilan dan jika suatu perjanjian diperlakukan sebagai penilaian atau perintah di pengadilan Negara yang bersangkutan. Terakhir, perjanjian yang telah melalui tahapan arbitrase dan telah dikukuhkan sebagai sebuah putusan arbitrase seperti dalam proses Arb-Med-Arb (arbitration-mediation-arbitration)

 

Article 1. Scope of application

  1. This Convention does not apply to settlement agreements:
  1. Concluded to resolve a dispute arising from transactions engaged in by one of the parties (a consumer) for personal, family or household purposes;
  2. Relating to family, inheritance or employment law.
  1. This Convention does not apply to:
  1. Settlement agreements: (i) That have been approved by a court or concluded in the course of proceedings before a court; and (ii) That are enforceable as a judgment in the State of that court;
  2. Settlement agreements that have been recorded and are enforceable as an arbitral award.

 

Agar iMSAs tersebut dapat dieksekusi, sambung Nadja, pihak yang ingin mengeksekusi hasil perjanjian mediasi berdasarkan article 4 (1) harus bisa membuktikan dua hal, yakni bukti adanya iMSAs yang telah ditandatangani oleh para pihak serta bukti bahwa perjanjian tersebut betul merupakan hasil dari proses mediasi yang dibuktikan dengan adanya tandatangan mediator pada perjanjian sengketa, dokumen-dokumen telah ditandatangani oleh mediator, adanya pengesahan oleh instansi yang mewadahi mediator atau melalui bukti lainnya.

 

(Baca Juga: Mediasi di Persidangan, Pilihan Solusi yang Belum Menjadi Solusi)

 

Hanya saja, Nadja tidak menampik bahwa iMSAs tetap tidak dapat diterapkan atau mendapat perintah eksekusi pengadilan bilamana bertententangan dengan public policy Negara tujuan, mengingat memang dianut prinsip fleksibilitas Negara dalam menjalankan otoritasnya. Sepakat dengan Nadja, Senior Counsel sekaligus Chairman of BOD of Singapore International Mediation Centre (SIMC), George Lim mengakui memang masing-masing Negara memiliki kepentingan nasionalnya (national interest) yang harus dilindungi.

 

“Kita tak bisa bantah bahwa masing-masing Negara memiliki national interest, dan dalam pergaulan internasional kita harus hormati aturan dan hukum yang berlaku di Negara lain,” kata George.

 

George menyebut lahirnya SMC ini merupakan terobosan besar dalam memuluskan proses eksekusi hasil perjanjian mediasi, mengingat seluruh negara anggota konvensi (states party) dapat mengeksekusi asset pihak lawan yang beritikad buruk dan enggan menunaikan kewajiban yang tertuang dalam iMSAs. Sebetulnya konsep ini tak jauh berbeda dengan arbitrase, dimana ketika pihak lawan enggan melaksanakan putusan arbitrase maka pihak lain bisa memintakan perintah eksekusi (court order) dari pengadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait