Singapura Hasilkan Konvensi Mediasi dan Amandemen UNCITRAL 2002
Pojok PERADI

Singapura Hasilkan Konvensi Mediasi dan Amandemen UNCITRAL 2002

Berkaca pada implementasi Konvensi New York yang terbilang sukses memudahkan eksekusi putusan arbitrase, maka eksekusi aset hasil perjanjian mediasi melalui Singapore Mediation Convention bukanlah hal yang mustahil.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Direktur Singapore International Dispute Resolution Academy, Nadja Alexander, bersama Chairman Singapore Mediation Centre, George Lim. Foto: HMQ
Direktur Singapore International Dispute Resolution Academy, Nadja Alexander, bersama Chairman Singapore Mediation Centre, George Lim. Foto: HMQ

Eksekusi mediasi komersil antar Negara bermasalah lantaran salah satu pihak ingkar janji atas hasil perjanjian perdamaian (International Mediated Settlement Agreements/iMSAs) memang marak dijumpai para pihak dalam sengketa bisnis internasional.

 

Menangkap persoalan tersebut, Working Group II telah menghasilkan konsensus berupa amandemen terhadap UNCITRAL Model Law on International Commercial Conciliation (2002) sekaligus menelurkan UN Convention Pertama atas nama Singapura, yakni Singapore Mediation Convention (SMC) yang akan ditandatangani pada Agustus 2019.

 

Hasil amandemen UNCITRAL 2002 dijelaskan oleh Direktur Singapore International Dispute Resolution Academy, Nadja Alexander, meliputi perubahan nama model law itu menjadi UNCITRAL Model Law on International Commercial Mediation on International Settlements Agreements and Their Enforcement serta terdapatpenambahan section baru terkait penyelesaian sengketa internasional sekaligus penegakannya (eksekusi).

 

Amandemen model law itu, disebut Nadja meliputi perubahan istilah ‘konsiliasi’ menjadi ‘mediasi’, sehingga lebih sesuai dengan istilah yang digunakan dalam praktik yang dilakukan mediator.

 

Adapun soal SMC, kelahirannya terilhami dari muatan Konvensi New York 1958 yang mengatur bahwa putusan arbitrase di suatu Negara diakui dan dapat diterapkan di Negara lain yang telah meratifikasi Konvensi New York. Sehingga nantinya, bukan hanya putusan arbitrase saja yang dapat dieksekusi di berbagai Negara, tetapi juga perjanjian hasil mediasi (iMSAs).

 

“Berkaca pada implementasi Konvensi New York yang terbilang sukses memudahkan eksekusi putusan arbitrase, maka eksekusi aset hasil perjanjian mediasi melalui Singapore Mediation Convention bukanlah hal yang mustahil,” kata Nadja pada Acara the 5thAsia Mediation Association Conference, yang berlangsung pada 24-25 Oktober 2018, di Jakarta.  

 

SMC ini, diterangkan Nadja, hanya mencakup persoalan sengketa komersiil antar Negara yang para pihaknya melakukan aktivitas bisnis setidaknya di dua Negara berbeda yang menjadi state party. Sasarannya, agar kreditur dapat dengan mudah memperoleh perintah eksekusi pengadilan di Negara tempat eksekusi objek iMSAs dilakukan.

 

Poin penting yang ditekankan dalam SMC, kata Nadja, Pengadilan tidak berwenang untuk menguji sengketa yang telah tertuang dalam iMSAs dari awal akan tetapi tetap atas perintah eksekusi pengadilanlah iMSAs itu bisa diterapkan.

 

(Baca Juga: Di Konferensi Mediator Terbesar se-Asia, Peradi Imbau Advokat Lakukan Pro Bono Mediasi)

 

Hal itu tertuang dalam article 1 poin (2) & (3), yang menjabarkan beberapa perjanjian yang bukan merupakan cakupan iMSAs, yakni meliputi perjanjian yang telah melalui proses persidangan di hadapan pengadilan dan jika suatu perjanjian diperlakukan sebagai penilaian atau perintah di pengadilan Negara yang bersangkutan. Terakhir, perjanjian yang telah melalui tahapan arbitrase dan telah dikukuhkan sebagai sebuah putusan arbitrase seperti dalam proses Arb-Med-Arb (arbitration-mediation-arbitration)

 

Article 1. Scope of application

  1. This Convention does not apply to settlement agreements:
  1. Concluded to resolve a dispute arising from transactions engaged in by one of the parties (a consumer) for personal, family or household purposes;
  2. Relating to family, inheritance or employment law.
  1. This Convention does not apply to:
  1. Settlement agreements: (i) That have been approved by a court or concluded in the course of proceedings before a court; and (ii) That are enforceable as a judgment in the State of that court;
  2. Settlement agreements that have been recorded and are enforceable as an arbitral award.

 

Agar iMSAs tersebut dapat dieksekusi, sambung Nadja, pihak yang ingin mengeksekusi hasil perjanjian mediasi berdasarkan article 4 (1) harus bisa membuktikan dua hal, yakni bukti adanya iMSAs yang telah ditandatangani oleh para pihak serta bukti bahwa perjanjian tersebut betul merupakan hasil dari proses mediasi yang dibuktikan dengan adanya tandatangan mediator pada perjanjian sengketa, dokumen-dokumen telah ditandatangani oleh mediator, adanya pengesahan oleh instansi yang mewadahi mediator atau melalui bukti lainnya.

 

(Baca Juga: Mediasi di Persidangan, Pilihan Solusi yang Belum Menjadi Solusi)

 

Hanya saja, Nadja tidak menampik bahwa iMSAs tetap tidak dapat diterapkan atau mendapat perintah eksekusi pengadilan bilamana bertententangan dengan public policy Negara tujuan, mengingat memang dianut prinsip fleksibilitas Negara dalam menjalankan otoritasnya. Sepakat dengan Nadja, Senior Counsel sekaligus Chairman of BOD of Singapore International Mediation Centre (SIMC), George Lim mengakui memang masing-masing Negara memiliki kepentingan nasionalnya (national interest) yang harus dilindungi.

 

“Kita tak bisa bantah bahwa masing-masing Negara memiliki national interest, dan dalam pergaulan internasional kita harus hormati aturan dan hukum yang berlaku di Negara lain,” kata George.

 

George menyebut lahirnya SMC ini merupakan terobosan besar dalam memuluskan proses eksekusi hasil perjanjian mediasi, mengingat seluruh negara anggota konvensi (states party) dapat mengeksekusi asset pihak lawan yang beritikad buruk dan enggan menunaikan kewajiban yang tertuang dalam iMSAs. Sebetulnya konsep ini tak jauh berbeda dengan arbitrase, dimana ketika pihak lawan enggan melaksanakan putusan arbitrase maka pihak lain bisa memintakan perintah eksekusi (court order) dari pengadilan.

 

Praktiknya selama ini, kata George, seringkali terjadi pelanggaran kesepakatan oleh para pihak atas iMSAs sementara belum ada konvensi yang memudahkan eksekusi iMSAs.  Perintah eksekusi pengadilan itu, kata George, baru bisa didapat jika kedua Negara memiliki perjanjian bilateral atau resiprokal. Padahal seharusnya mediasi ini lebih mudah untuk dilaksanakan mengingat kedudukan para pihak sama-sama sepakat sehingga lahirnya perjanjian.

 

“Jadi ratifikasi Konvensi Mediasi Singapura ini sangat penting untuk menekan resiko perjanjian hasil mediasi tidak dapat dieksekusi. Kita harus lakukan ini untuk mendukung mediasi yang ramah eksekusi secara global,” tukas George.

 

Sekadar informasi, George menerangkan kepada hukumonline bahwa Konvensi Mediasi Singapura ini hasilnya baru dapat diimplementasikan jika sudah diratifkasi oleh setidaknya tiga negara. Lantas perlukah Indonesia meratifkasi Konvensi Mediasi Singapura ini?

 

Ketua Pusat Mediasi Nasional (PMN), Fahmi Shahab, menyebut adalah kesempatan besar bagi perkembangan mediasi Indonesia jika tergabung dalam SMC mengingat kenyamanan lebih dalam eksekusi hasil perjanjian mediasi yang ditawarkan SMC jelas melahirkan kepastian hukum bagi pengguna jasa mediasi maupun mediator yang menengahi sengketa.

 

“dengan begitu awareness dalam penegakan proses eksekusi mediasi akan lebih muncul sehingga memberikan kenyamanan (kepastian) bagi para pihak dalam menyelesaikan perkara melalui mediasi,” kata Fahmi.

 

Tags:

Berita Terkait