Silang Pendapat Ratifikasi Statuta Roma
Berita

Silang Pendapat Ratifikasi Statuta Roma

Indonesia bisa menggunakan mekanisme Pengadilan HAM ad hoc. Sudah 119 negara yang meratifikasi.

HOT/HOLE
Bacaan 2 Menit

 

Menurut situs resminya, ICC telah menjalankan investigasi atas pelanggaran Statuta Roma di tujuh negara, yaitu Republik Demokratik Kongo, Republik Afrika Tengah, Uganda, Sudan, Kenya, Libya, dan Pantai Gading. Dalam perkembangan terakhirnya, ICC melakukan penahanan atas Laurent Gbagbo, mantan presiden Pantai Gading.

 

Indonesia sendiri telah memasukkan Statuta Roma dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2004-2009. Sayangnya upaya ini belum membuahkan hasil. Upaya ini berlanjut dalam RANHAM terbaru untuk periode 2011-2014, dan direncakan bisa terwujud pada tahun 2013.

Tags: