Silang Pendapat PERADI Vs KAI Soal Magang Advokat
Utama

Silang Pendapat PERADI Vs KAI Soal Magang Advokat

Masing-masing berdalih menggunakan penafsiran yang sahih terhadap ketentuan UU Advokat.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muh. Daming Sunusi, menjelaskan kepada hukumonline bahwa magang selama dua tahun adalah persyaratan berdasarkan UU Advokat. “Magang itu salah satu persyaratan yang menurut saya harus dilalui,” kata hakim Daming kepada hukumonline.

 

Daming mengatakan Pengadilan Tinggi akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas pengajuan pengambilan sumpah calon advokat. Salah satunya surat keterangan magang dari kantor advokat. “Kami verifikasi. Tentu setelah pensiun dihitung dua tahun kan,” ujar hakim tinggi ini.

 

Dia menjelaskan bahwa dalam UU Advokat tidak memberikan pembedaan syarat apapun antara calon advokat dari kalangan lulusan baru atau pensiunan penegak hukum atau militer. Dalam pengalamannya menjadi hakim tinggi yang mengambil sumpah pengangkatan advokat, hakim Daming mengaku selalu melakukan verifikasi atas persyaratan ini. Seperti tertera dalam petikan Surat Ketua Mahkamah Agung di atas, persyaratan untuk diambil sumpah mengacu pada pasal 2 dan pasal 3 UU Advokat.

 

Belum Didaftarkan oleh KAI

Hukumonline mencoba memeriksa langsung data para purnawirawan Jenderal Polisi yang akan diambil sumpah sebagai advokat melalui KAI. Anton Senjaya, Staf Kepaniteraan Hukum Pengadilan Tinggi Jawa Barat mengaku belum ada permohonan penyumpahan advokat dari KAI yang dipimpin Tjoetjoe Sandjaja Harnanto.

 

“Data dari KAI Tjoetjoe untuk siapa yang dilantik belum ada. Bahkan belum ada permohonannya ke kami. Belum ada jadwal Juli ini,” kata Anton.

 

Anton memberi keterangan bahwa belum ada jadwal penyumpahan advokat dari oraganisasi advokat manapun di bulan Juli. “Sampai saat ini kami belum terima (permohonan-red.), tidak tahu kalau besok, lusa, atau minggu depan,” Anton menjelaskan.

 

Prosedur penetapan jadwal tersebut mulai dari permohonan yang diajukan organisasi advokat, verifikasi kelengkapan, hingga persetujuan jadwal dari Ketua Pengadilan Tinggi. Anton mengatakan proses ini lazimnya akan memakan waktu beberapa hari. “Masalah waktu kami nggak bisa pastikan berapa hari prosesnya,” ujarnya.

 

Tags:

Berita Terkait