Silang Pendapat PERADI Vs KAI Soal Magang Advokat
Utama

Silang Pendapat PERADI Vs KAI Soal Magang Advokat

Masing-masing berdalih menggunakan penafsiran yang sahih terhadap ketentuan UU Advokat.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi magang advokat: BAS
Ilustrasi magang advokat: BAS

Kongres Advokat Indonesia (KAI) bersikukuh bahwa pensiunan penegak hukum dan militer sudah mumpuni berpraktik sebagai advokat tanpa perlu mengikuti magang di kantor advokat. Kebijakan tanpa magang bagi mereka yang dilakukan KAI mendapat tanggapan berbeda dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Hukumonline juga mengonfirmasi lebih lanjut ke Pengadilan Tinggi dan Biro Humas Mahkamah Agung soal prosedur pengangkatan advokat, Selasa (4/7).

 

“Magang itu di dalam undang-undang tidak dijelaskan secara spesifik, secara eksplisit, magang itu dimulainya kapan,” kata Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Harnanto, kepada hukumonline.

 

Atas dasar itu, KAI berpendapat pengalaman praktik sebagai penegak hukum bagi para pensiunan penegak hukum atau militer dinilai cukup untuk memenuhi tujuan magang sebagai syarat diangkat sebagai advokat. “Boleh baca penjelasan pasal 3, di situ tertulis dengan tegas magang itu untuk mencari pengalaman praktis,” ujarnya.

 

Pasal 3 ayat 1 huruf g UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat)

 

Pasal 3

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

…….

…….

g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;

…….

Penjelasan

Huruf g

Magang dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya.

 

Soal perbedaan keterampilan teknis di antara peran penyidik, penuntut, dan pemutus perkara dalam peradilan, Tjoetjoe menegaskan bahwa para pensiunan penegak hukum sudah akrab tentang persidangan. Ia mencontohkan pekerjaan hakim, “Kalau belum pernah sama sekali ngerti tentang sidang segala macam ya mesti magang. Masa Hakim Agung saya ajarin magang? Hakim misalnya sudah 30 tahun, kira-kira magang di kantor siapa?” katanya.

 

Dia memastikan bahwa kebijakan KAI masih berdasarkan ketentuan UU Advokat. Konversi masa bakti pensiunan dari pekerjaan praktisi hukum seperti polisi, hakim, hakim agung, dan jaksa setara masa magang dua tahun sebagai syarat menjadi advokat dianggap Tjoetjoe sudah tepat.

 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan, mengatakan bahwa ketentuan magang dua tahun adalah perintah UU Advokat. “Menurut hemat saya, ketentuan itu tidak membuka ruang menafsir lagi apalagi konversi seperti itu. Tafsiran Peradi tidak akan berani seperti itu,” kata Fauzie kepada hukumonline.

 

Jika ada organisasi advokat yang menafsirkan berbeda, menurut Fauzie menjadi tanggung jawab sepenuhnya organisasi advokat tersebut di hadapan hukum. Ia memastikan DPN Peradi tidak menerima penafsiran konversi masa magang dari masa bakti sebagai penegak hukum atau militer.

 

Juniver Girsang, Ketua Umum dari Peradi “Suara Advokat Indonesia” mengapresiasi para penegak hukum yang masih ingin berkarya menjadi advokat. Namun ketentuan magang, menurutnya tidak bisa diinterpretasikan lain. “Kita apresiasi ternyata mereka mencintai profesi advokat. Kalau konsisten harus mematuhi aturan. Kalau tidak dipatuhi tentu pengangkatannya cacat,” kata Juniver.

 

Seperti pernyataan Fauzie, Juniver memaknai perintah UU Advokat sudah jelas soal magang di kantor advokat selama dua tahun sebagai syarat diangkat advokat. “Kalau mereka mau disumpah tentu harus ada surat mereka sudah magang. Kalau dinyatakan sudah magang ternyata tidak magang berarti keterangan palsu,” katanya lagi.

 

Juniver menegaskan bahwa tidak ada penafsiran lain yang bisa digunakan organisasi advokat manapun untuk membenarkan konversi masa bakti sebagai penegak hukum atau militer sebagai masa magang. “Tidak boleh kita tafsirkan di luar UU Advokat. Kasihan mereka yang nantinya disumpah, sudah begitu antusias menjadi advokat tetapi ternyata cacat hukum,” ujarnya.

 

(Baca Juga: Pensiun, Ramai-ramai Jenderal Polisi Dilantik Advokat Bulan Depan)

 

Sementara itu, Ketua Umum Peradi “Rumah Bersama Advokat Indonesia”, Luhut M.P. Pangaribuan memberikan pengandaian secara terbalik. “Apakah advokat boleh langsung jadi penyidik, penuntut umum, menjadi hakim? Kan tidak. Itu sub profesi penegak hukum, ada kekhasan,” kata Luhut kepada hukumonline.

 

Menurutnya, kebijakan semacam itu keliru dan harus dikoreksi jika kualitas profesi advokat ingin ditingkatkan. Bagi Luhut, kebijakan meniadakan masa magang advokat bagi para pensiunan penegak hukum atau militer sebagai bentuk merendahkan profesi advokat. “Mereka menjadikan advokat itu keranjang sampah, menampung apa saja, itu kasarnya. Meruntuhkan kehormatan advokat yang khas,” ujarnya menegaskan.

 

Penyetaraan masa bakti pensiunan penegak hukum atau militer dengan masa magang dianggap Luhut langkah yang tidak memahami hakikat profesi advokat dengan benar. “Coba bayangkan memang pernah penyidik membuat pledoi, jaksa membuat eksepsi, hakim pernah membuat pledoi? Pledoi dan surat tuntutan itu berbeda. Bagaimana kalau polisi lalu lintas?” kata Luhut menjelaskan.

 

Mengenai para pensiunan penegak hukum yang mungkin saja sudah akrab dengan persidangan dan sistem peradilan, Luhut tidak menafikan tetap ada perbedaan dengan model magang bagi lulusan baru. Namun semua tetap dengan prosedur magang selama dua tahun di kantor advokat sesuai perintah UU Advokat.  “Harus magang. Bahwa nanti kurikulum atau modul magangnya berbeda dengan fresh graduate, kita terima,” ujarnya.

 

(Baca Juga: Pensiunan Penegak Hukum dan Militer Bisa Jadi Advokat Tanpa Magang?)

 

Akan tetapi Luhut mengakui sulitnya mempermasalahkan penafsiran semacam ini di tengah simpang siurnya status organisasi advokat sebagai single bar atau multi bar. “Menurut saya itu bermasalah, tapi siapa yang berwenang? Posisi Mahkamah Agung sekarang multi bar lalu persoalan advokat dianggap harus diselesaikan advokat sendiri,” Luhut menjelaskan.

 

Imbasnya, tidak ada kekompakan untuk menertibkan standardisasi kualitas profesi mulai dari standar rekrutmen hingga penegakkan kode etik. “Akhirnya tidak akan ketemu,” ujarnya.

 

Baik Fauzie, Juniver, maupun Luhut memastikan bahwa Peradi tidak pernah menerima penafsiran konversi soal masa magang seperti yang KAI lakukan. “Di daerah ada mantan hakim, ikut magang dia, tidak bisa dikonversi,” kata Luhut mencontohkan salah satu calon advokat di bawah naungan Peradi “Rumah Bersama Advokat Indonesia” yang ia pimpin.

 

Tanggapan Ketua Pengadilan Tinggi

Untuk memastikan sikap Mahkamah Agung dalam persoalan ini, hukumonline telah mencoba menghubungi Biro Humas Mahkamah Agung. Sayangnya, Humas Mahkamah Agung tidak merespons hingga tulisan ini dimuat.

 

Pengambilan sumpah pengangkatan advokat menjadi terbuka untuk diajukan organisasi advokat apapun sejak Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengedarkan surat bagi Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia tahun 2015 silam. Surat bernomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 bertanggal 25 September 2015 itu menganulir kebijakan Mahkamah Agung sebelumnya yang hanya mengakui Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat.

 

…..

6. Bahwa terhadap Advokat yang belum yang belum bersumpah atau berjanji, Ketua Pengadilan Tinggi berwenang melakukan penyumpahan terhadap Advokat yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 atas permohonan dari beberapa Organisasi Advokat yang mengatasnamakan Peradi dan pengurus Organisasi Advokat lainnya hingga terbentuknya Undang-Undang Advokat yang baru.

…..

 

Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muh. Daming Sunusi, menjelaskan kepada hukumonline bahwa magang selama dua tahun adalah persyaratan berdasarkan UU Advokat. “Magang itu salah satu persyaratan yang menurut saya harus dilalui,” kata hakim Daming kepada hukumonline.

 

Daming mengatakan Pengadilan Tinggi akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas pengajuan pengambilan sumpah calon advokat. Salah satunya surat keterangan magang dari kantor advokat. “Kami verifikasi. Tentu setelah pensiun dihitung dua tahun kan,” ujar hakim tinggi ini.

 

Dia menjelaskan bahwa dalam UU Advokat tidak memberikan pembedaan syarat apapun antara calon advokat dari kalangan lulusan baru atau pensiunan penegak hukum atau militer. Dalam pengalamannya menjadi hakim tinggi yang mengambil sumpah pengangkatan advokat, hakim Daming mengaku selalu melakukan verifikasi atas persyaratan ini. Seperti tertera dalam petikan Surat Ketua Mahkamah Agung di atas, persyaratan untuk diambil sumpah mengacu pada pasal 2 dan pasal 3 UU Advokat.

 

Belum Didaftarkan oleh KAI

Hukumonline mencoba memeriksa langsung data para purnawirawan Jenderal Polisi yang akan diambil sumpah sebagai advokat melalui KAI. Anton Senjaya, Staf Kepaniteraan Hukum Pengadilan Tinggi Jawa Barat mengaku belum ada permohonan penyumpahan advokat dari KAI yang dipimpin Tjoetjoe Sandjaja Harnanto.

 

“Data dari KAI Tjoetjoe untuk siapa yang dilantik belum ada. Bahkan belum ada permohonannya ke kami. Belum ada jadwal Juli ini,” kata Anton.

 

Anton memberi keterangan bahwa belum ada jadwal penyumpahan advokat dari oraganisasi advokat manapun di bulan Juli. “Sampai saat ini kami belum terima (permohonan-red.), tidak tahu kalau besok, lusa, atau minggu depan,” Anton menjelaskan.

 

Prosedur penetapan jadwal tersebut mulai dari permohonan yang diajukan organisasi advokat, verifikasi kelengkapan, hingga persetujuan jadwal dari Ketua Pengadilan Tinggi. Anton mengatakan proses ini lazimnya akan memakan waktu beberapa hari. “Masalah waktu kami nggak bisa pastikan berapa hari prosesnya,” ujarnya.

 

Tags:

Berita Terkait