Silang Pendapat PERADI Vs KAI Soal Magang Advokat
Utama

Silang Pendapat PERADI Vs KAI Soal Magang Advokat

Masing-masing berdalih menggunakan penafsiran yang sahih terhadap ketentuan UU Advokat.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Jika ada organisasi advokat yang menafsirkan berbeda, menurut Fauzie menjadi tanggung jawab sepenuhnya organisasi advokat tersebut di hadapan hukum. Ia memastikan DPN Peradi tidak menerima penafsiran konversi masa magang dari masa bakti sebagai penegak hukum atau militer.

 

Juniver Girsang, Ketua Umum dari Peradi “Suara Advokat Indonesia” mengapresiasi para penegak hukum yang masih ingin berkarya menjadi advokat. Namun ketentuan magang, menurutnya tidak bisa diinterpretasikan lain. “Kita apresiasi ternyata mereka mencintai profesi advokat. Kalau konsisten harus mematuhi aturan. Kalau tidak dipatuhi tentu pengangkatannya cacat,” kata Juniver.

 

Seperti pernyataan Fauzie, Juniver memaknai perintah UU Advokat sudah jelas soal magang di kantor advokat selama dua tahun sebagai syarat diangkat advokat. “Kalau mereka mau disumpah tentu harus ada surat mereka sudah magang. Kalau dinyatakan sudah magang ternyata tidak magang berarti keterangan palsu,” katanya lagi.

 

Juniver menegaskan bahwa tidak ada penafsiran lain yang bisa digunakan organisasi advokat manapun untuk membenarkan konversi masa bakti sebagai penegak hukum atau militer sebagai masa magang. “Tidak boleh kita tafsirkan di luar UU Advokat. Kasihan mereka yang nantinya disumpah, sudah begitu antusias menjadi advokat tetapi ternyata cacat hukum,” ujarnya.

 

(Baca Juga: Pensiun, Ramai-ramai Jenderal Polisi Dilantik Advokat Bulan Depan)

 

Sementara itu, Ketua Umum Peradi “Rumah Bersama Advokat Indonesia”, Luhut M.P. Pangaribuan memberikan pengandaian secara terbalik. “Apakah advokat boleh langsung jadi penyidik, penuntut umum, menjadi hakim? Kan tidak. Itu sub profesi penegak hukum, ada kekhasan,” kata Luhut kepada hukumonline.

 

Menurutnya, kebijakan semacam itu keliru dan harus dikoreksi jika kualitas profesi advokat ingin ditingkatkan. Bagi Luhut, kebijakan meniadakan masa magang advokat bagi para pensiunan penegak hukum atau militer sebagai bentuk merendahkan profesi advokat. “Mereka menjadikan advokat itu keranjang sampah, menampung apa saja, itu kasarnya. Meruntuhkan kehormatan advokat yang khas,” ujarnya menegaskan.

 

Penyetaraan masa bakti pensiunan penegak hukum atau militer dengan masa magang dianggap Luhut langkah yang tidak memahami hakikat profesi advokat dengan benar. “Coba bayangkan memang pernah penyidik membuat pledoi, jaksa membuat eksepsi, hakim pernah membuat pledoi? Pledoi dan surat tuntutan itu berbeda. Bagaimana kalau polisi lalu lintas?” kata Luhut menjelaskan.

Tags:

Berita Terkait