Siasat MK Hadapi 'Banjir' Sengketa pada Pilkada Serentak 2024
Utama

Siasat MK Hadapi 'Banjir' Sengketa pada Pilkada Serentak 2024

Seperti penyelenggaraan coaching clinic secara bertahap bagi seluruh elemen penyelenggara penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, membentuk tim telaah perkara, hingga membagi tiga panel untuk sembilan hakim konstitusi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Secara faktual, menurut Prof Enny MK memiliki peran penting dalam menjaga agar konstitusi tetap tegak sebagai the guardian of Constitutionalias penjaga konstitusi. Kemudian MK tidak melihat sengketa pemilu bermuatan politik., tapi  bagaimana kemudian MK mencerminkan diri sebagai judicialization of politics. 

Lebih lanjut Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH-UGM) itu menjelaskan MK telah memberikan pertimbangan hukum yang dapat menjadi panduan bagi pembentuk UU. Apalagi hal tersebut menjadi bagian dari kebijakan politik terbuka yang memberikan pedoman tentang keserentakan.

Mengacu Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021, desain pemilihan umum serentak secara nasional yang dipilih oleh pembentuk UU pada 2024 adalah pemilu serentak dalam 2 tahap. Yakni Pemilu serentak untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan Anggota DPRDyang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu. Setelah itu dilaksanakan Pilkada serentak secara nasional dilaksanakan pada 27 November 2024.

Bagi Prof Enny, MK dalam Putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021 menekankan pentingnya melibatkan aspirasi masyarakat dalam pembentukan UU Pilkada. Prinsip kontestasi dan partisipasi, menurut MK merupakan indikator kunci dalam meningkatkan kualitas demokrasi elektoral.

Tags:

Berita Terkait