Siasat MK Hadapi 'Banjir' Sengketa pada Pilkada Serentak 2024
Utama

Siasat MK Hadapi 'Banjir' Sengketa pada Pilkada Serentak 2024

Seperti penyelenggaraan coaching clinic secara bertahap bagi seluruh elemen penyelenggara penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, membentuk tim telaah perkara, hingga membagi tiga panel untuk sembilan hakim konstitusi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Dia menyarankan sejak ditetapkan sebagai calon politisi mesti mempersiapkan diri untuk berperkara ke MK. Pasalnya kendati menjadi pihak pemenang, bakal menjadi pihak yang memberikan keterangan atas dalil pemohon

“Jadi jangan mencari bukti-bukti setelah hasil diumumkan KPU agar nantinya tidak mengalami kesulitan, sehingga dapat membuktikan dalil-dalil dengan data dan bukti yang kuat,” ujarnya dalam Seminar Nasional Universitas Mahasaraswati Denpasar bertajuk ‘Persiapan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah’, sebagaimana dikutip dari laman MK, Jumat (2/8/2024).

Terpisah, Hakim Konstitusi Prof Enny Nurbaningsih mengatakan MK mesti mampu mencerminkan sebagai lembaga yang mewujudkan judicialization of politics bukan sebaliknya. Dia berharap semua elemen bekerja dalam penyelenggaraan pemilu mengedepankan rule of law, bukan rule by law.

Baginya, pembagian kewenangan antara KPU, Bawaslu, DKPP, dan MK dalam UU Pemilu sudah sangat jelas. Namun demikian, Prof Enny menilai perlu adanya penyesuaian agar sesuai dengan perkembangan dan putusan MK. Karena itulah UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah saatnya direvisi lantaran sudah banyak yang tidak relevan dengan perkembangan yang ada. Termasuk mesti menyesuaikan dengan putusan MK.

“Bawaslu memiliki kewenangan yang luar biasa dalam proses bagaimana bisa mengawasi jalannya tahapan di dalam pemilihan umum, termasuk DKPP, dan MK itu diberikan slot kecil yaitu perselisihan hasil pemilihan umum,” ujarnya dalam webinar bertajuk  ‘Pemilu Serentak 2024 dan Penyelesaian Perselisihan Hasil’.

Enny menjelaskan, waktu penyelesaian PHPU memiliki perbedaan. Yakni 14 hari untuk perkara Pemilihan Presiden (Pilpres), 30 hari untuk pemilihan calon anggota legislatif (Pileg), dan 45 hari untuk Pilkada. Fokus utama dalam PHPU tentang memastikan hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh KPU dapat diterima dengan baik.

Namun praktiknya, pada prosesnya amat dinamis dan dapat dipantau oleh semua pihak yang berkepentingan. Nah, MK berperan penting dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, seperti perkara Pilpres, Pileg, maupun Pilkada. Realitanya, MK tak semata mengacu pada angka.

Tags:

Berita Terkait