Siasat MK Hadapi 'Banjir' Sengketa pada Pilkada Serentak 2024
Utama

Siasat MK Hadapi 'Banjir' Sengketa pada Pilkada Serentak 2024

Seperti penyelenggaraan coaching clinic secara bertahap bagi seluruh elemen penyelenggara penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, membentuk tim telaah perkara, hingga membagi tiga panel untuk sembilan hakim konstitusi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
 Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Saldi Isra. Foto: RES
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Saldi Isra. Foto: RES

Pelaksanaan pesta demokrasi berupa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak bakal berlangsung di 545 kabupaten/kota se-Indonesia, 27 November mendatang. Menyikapi kemungkinan bakal terjadi ‘banjir’ permohonan sengketa perolehan hasil suara, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyiapkan strategi.

Wakil Ketua MK, Prof Saldi Isra mengatakan keserentakan pemilihan yang bakal dilaksanakan pada 545 kabupaten/kota se-Indonesia menjadi pekerjaan besar MK. Karenanya dibutuhkan berbagai persiapan yang matang. Belajar dari pengalaman pelaksanaan penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) sebelumnya, MK melakukan berbagai langkah.

Antara lain melalui penyelenggaraan coaching clinic yang akan dilaksanakan secara bertahap bagi seluruh elemen penyelenggara penyelesaian perkara PHP Kada. Mulai dari hakim hingga pegawai MK dan para calon politisi. Tak hanya itu, MK pun membentuk tim telaah perkara seperti yang telah dijalankan pada PHPU 2024 lalu.

Sedari awal MK mendeteksi bobot perkara yang dimohonkan ke MK tersebut. Dengan begitu, saat perkara didistribusikan kepada para hakim konstitusi yang terbagi pada tiga panel dapat menyelesaikan seluruh perkara dengan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan undang-undang.

Baca juga:

MK hanya diberikan waktu selama 45 hari untuk dapat menyelesaikan perkara pada PHP Kada. Menurut Prof Saldi, pelaksanaan coaching clinic bagi para calon politisi ini nantinya MK berharap setidaknya mereka harus mempersiapkan diri untuk kemungkinan pengajuan permohonan ke MK.

Guru Besar Hukum Tata Negara  Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menegaskan, pada persidangan penyelesaian perkara Pilkada 2024 mendatang, kesembilan hakim konstitusi bakal dibagi ke dalam tiga panel untuk menyelesaikan perkara pilkada. Yakni dengan mendasari pada dalil pemohon, jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan keterangan Bawaslu.

Tags:

Berita Terkait