Serikat Buruh Ingatkan Revisi PP Pengupahan Harus Jadi Prioritas
Berita

Serikat Buruh Ingatkan Revisi PP Pengupahan Harus Jadi Prioritas

Menuntut agar kenaikan upah minimum setiap tahun menggunakan mekanisme survei KHL dan mengembalikan hak berunding serikat buruh di dewan pengupahan daerah dalam revisi PP Pengupahan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, Ketua Komite Advokasi DPN Apindo Darwoto mendukung jika PP Pengupahan direvisi. Awalnya, memang ketika PP Pengupahan terbit kalangan pengusaha sangat menyambut baik. Tapi dalam perjalanannya, sebagian pengusaha merasa kenaikan upah minimum sebagaimana aturan yang ditetapkan dalam PP Pengupahan dirasa semakin membebani ongkos produksi. Kondisi itu dialami industri padat karya seperti garmen, dan tekstil dimana jumlah pekerjanya mencapai ribuan.

 

“Kami menyambut baik rencana Presiden Jokowi merevisi PP Pengupahan. Presiden Jokowi menyatakan akan mencari win-win solution. Apindo setuju revisi PP Pengupahan, ini untuk kebaikan bersama,” kata Darwoto dalam acara diskusi yang digelar stasiun radio di Jakarta pada Mei lalu. Baca Juga: Apindo Dukung Revisi PP Pengupahan

 

Sebagaimana kritik kalangan buruh terhadap PP Pengupahan yang dinilai menghilangkan hak berunding dalam menetapkan upah minimum, Darwoto menilai jika hak berunding itu dihilangkan, bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Untuk pembenahan komponen KHL, Darwoto sepakat terhadap usulan yang mendorong pemerintah untuk ikut membantu, misalnya transportasi untuk buruh.

 

Darwoto berpendapat jika penetapan upah minimum tak dibenahi, perusahaan akan menggunakan upah minimum sebagai upah terendah di perusahaan. Bahkan ada pengusaha nakal yang mengupah hampir seluruh pekerjanya dengan upah minimum. Darwoto mengatakan pembahasan upah minimum harus dilakukan melalui perundingan, tapi harus ada jaminan agar masing-masing pihak dapat berunding bebas dari tekanan.

 

Mengenai formula dalam menetapkan upah minimum, Darwoto mengusulkan agar hal ini dibahas lebih lanjut dalam revisi PP Pengupahan. “Harus ada win-win solution yang menguntungkan pengusaha dan buruh. Paling penting, jangan terjadi disparitas upah minimum yang terlalu tajam antar daerah. Ini yang membuat perusahaan padat karya melakukan relokasi karena terjadi disparitas upah minimum di banyak daerah,” katanya.

Tags:

Berita Terkait