Serikat Buruh Ingatkan Revisi PP Pengupahan Harus Jadi Prioritas
Berita

Serikat Buruh Ingatkan Revisi PP Pengupahan Harus Jadi Prioritas

Menuntut agar kenaikan upah minimum setiap tahun menggunakan mekanisme survei KHL dan mengembalikan hak berunding serikat buruh di dewan pengupahan daerah dalam revisi PP Pengupahan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, penetapan upah minimum layaknya dilakukan oleh gubernur, bukan pemerintah pusat. Iqbal mengingatkan UU Ketenagakerjaan mengamanatkan upah minimum ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau bupati/walikota. Sejak PP Pengupahan bergulir, setiap kenaikan upah minimum pemerintah pusat selalu menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah yang isinya meminta penetapan upah minimum sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Revisi UU Ketenagakerjaan

Soal revisi UU Ketenagakerjaan, Iqbal menegaskan UU Ketenagakerjaan yang berlaku di banyak negara prinsipnya melindungi dan mensejahterakan buruh. Serikat buruh akan menolak revisi UU Ketenagakerjaan yang merugikan buruh. Iqbal menilai wacana revisi UU Ketenagakerjaan yang berkembang beberapa waktu terakhir arahnya menurunkan derajat kesejahteraan dan perlindungan buruh. Oleh karenanya sudah banyak kalangan buruh yang memprotes rencana revisi UU Ketenagakerjaan dengan menggelar demonstrasi.

 

Iqbal melihat dari draft revisi UU Ketenagakerjaan yang beredar, isinya antara lain menurunkan besaran pesangon bagi buruh yang terkena PHK. Pemerintah dan kalangan pengusaha menilai pesangon di Indonesia terlalu tinggi jika dibandingkan negara lain seperti Malaysia, Singapura, dan Spanyol. Menurut Iqbal, uang pesangon adalah pertahanan terakhir buruh untuk memenuhi kebutuhan hidupnya ketika tidak bekerja karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Dia berdalih di negara lain seperti Malaysia, Singapura, dan Spanyol besaran pesangonnya rendah karena kebutuhan buruhnya bisa terpenuhi lewat jaminan sosial untuk pengangguran. Selain itu, manfaat jaminan sosial lain seperti pensiun dan jamina hari tua (JHT) sangat memadai.

 

Iqbal mencatat jaminan sosial yang dibayar di Malaysia 23 persen, 10 persen ditanggung buruh dan sisanya pengusaha. Iuran jaminan sosial di Singapura lebih besar yakni 33 persen. Sementara total iuran jaminan sosial di Indonesia tak lebih dari 15 persen. “Jika pengusaha dan pemerintah ingin mengurangi pesangon, kami sepakat tapi iuran jaminan sosial harus naik, untuk jaminan pensiun iurannya minimal 10 persen,” usul Iqbal.

 

Anggota LKS Tripartit Nasional dari unsur buruh, Mirah Sumirat mengatakan sampai saat ini belum ada pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan di LKS Tripartit Nasional. Salah satu agenda kerja pemerintah terkait UU Ketenagakerjaan yakni melakukan review UU Ketenagakerjaan, bukan revisi. “LKS Tripartit Nasional belum menerima satu pun draft revisi UU Ketenagakerjaan (dari pemerintah),” kata dia.

 

Mirah menegaskan bukan berarti kalangan buruh tidak sepakat revisi UU Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, sudah banyak ketentuan pasal atau ayat dalam UU Ketenagakerjaan yang dibatalkan MK. Oleh karena itu revisi UU Ketenagakerjaan sifatnya harus menyeluruh dan komprehensif.

Tags:

Berita Terkait