Sengketa Rahasia Dagang Hitachi-Basuki Pratama Kembali Berlanjut
Berita

Sengketa Rahasia Dagang Hitachi-Basuki Pratama Kembali Berlanjut

Lantaran gugatan menjelaskan tahapan-tahapan pembuatan mesin boiler, gugatan Basuki Pratama dinilai majelis hakim sebagai gugatan desain industri. Padahal gugatan yang diajukan tentang rahasia dagang dan tuntutan ganti rugi atas pembongkaran rahasia dagang.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Agustus 2008, Hitachi mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Dalam kasasinya, kuasa hukum Hitachi  menyatakan Pengadilan Niaga telah memeriksa ulang putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap pada Oktober 2006. Dalam putusannya, MA menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan Basuki Pratama karena tidak disertai dengan perincian dan bukti yang konkrit.

 

Putusan Mahkamah Agung itu berawal dari gugatan Hitachi yang meminta pembatalan sertifikat desain industri milik Basuki Pratama pada 2006. Sebab desain industri mesin boiler merupakan public domain. Basuki Pratama sendiri mengajukan gugatan balik dan menuntut ganti rugi ke Hitachi sekitar Rp10 miliar. Namun gugatan Hitachi dan rekonvensi Basuki Pratama sama-sama ditolak. Perkara pun berlanjut ke tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Pada Januari 2008, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Hitachi.

 

Tags: