Sengketa Rahasia Dagang Hitachi-Basuki Pratama Kembali Berlanjut
Berita

Sengketa Rahasia Dagang Hitachi-Basuki Pratama Kembali Berlanjut

Lantaran gugatan menjelaskan tahapan-tahapan pembuatan mesin boiler, gugatan Basuki Pratama dinilai majelis hakim sebagai gugatan desain industri. Padahal gugatan yang diajukan tentang rahasia dagang dan tuntutan ganti rugi atas pembongkaran rahasia dagang.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Hal senada juga disampaikan Presiden Direktur Hitachi, Shuya Okayasu, dalam siaran pers. Kami menyambut baik putusan PN Bekasi hari ini, dan percaya bahwa dalam perkara yang terpisah, Mahkamah Agung juga akan mengambil putusan yang tepat dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.

 

Tuntut Ganti Rugi Rp127,7 miliar

Sekedar informasi, dalam gugatannya Basuki Pratama menuntut ganti rugi sebesar Rp127,7 miliar kepada Hitachi. Perusahaan penanaman modal asing itu dituding telah mengungkap dan menggunakan rahasia dagang metode produksi dan penjualan mesin boiler tanpa izin dari Basuki Pratama selaku pemegang hak rahasia dagang. Padahal kedua metode itu bersifat rahasia. Sejak 1981, Basuki Pratama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi mesin-mesin industri, dengan produksi awal mesin pengering kayu.

 

Selain Hitachi, pihak lain yang dijadikan tergugat dalam kasus itu adalah Shuji Sohma, dalam kapasitas sebagai mantan Dirut PT HCMI selaku tergugat II. Kemudian, Gunawan Setiadi Martono (tergugat III), Calvin Jonathan Barus (tergugat IV), Faozan (tergugat V), Yoshapat Widiastanto (tergugat VI), Agus Riyanto tergugat (VII), Aries Sasangka Adi (tergugat VIII), Muhammad Syukri (tergugat IX) dan Roland Pakpahan (tergugat X). Tergugat IV sampai X merupakan mantan karyawan Basuki Pratama.

 

Terbongkarnya rahasia dagang Basuki Pratama bermula ketika beberapa mantan karyawannya pindah kerja ke Hitachi pada 2003. Pada 2005, eks karyawan diduga telah mengungkapkan cetak biru tentang metode produksi dan penjualan mesin boiler milik Basuki Pratama kepada Hitachi. Setelah itu, Hitachi memproduksi mesin boiler yang sama dengan metode Basuki Pratama. Padahal sekitar tiga sampai lima tahun lalu, Hitachi bergerak di bidang produksi mesin elevator. Basuki Pratama mengaku sangat keberatan dengan tindakan para tergugat.

 

Dalam gugatannya, Basuki Pratama menaksir kerugian materiil akibat pelanggaran rahasia dagang sebesar Rp27,7 miliar. Kerugian itu dihitung dari estimasi penjualan mesin boiler Hitachi plus keuntungannya ditambah dengan bunga dan biaya promosi yang telah dikeluarkan oleh Basuki Pratama. Sedangkan kerugian immateriil diperhitungkan sebesar Rp100 miliar. Total tuntutan ganti rugi sebesar Rp127,7 miliar.

 

Selain ganti rugi, Basuki Pratama juga meminta agar majelis hakim menyatakan para tergugat telah membongkar dan menggunakan rahasia dagang milik penggugat.

 

Dihukum Bayar Ganti Rugi

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan perkara desain industri mesin boiler produksi Basuki Pratama pada Juli 2008. Ketika itu,  Hitachi dihukum membayar ganti rugi sekitar Rp13,5 miliar kepada Basuki Pratama lantaran terbukti melakukan pelanggaran desain industri boiler milik Basuki Pratama. Nilai ganti rugi yang harus dibayar oleh Hitcahi dan tergugat lainnya lebih kecil dari tuntutan yang diajukan oleh Basuki Pratama, yakni sekitar Rp106 miliar.

Tags: