Sengketa Rahasia Dagang Hitachi-Basuki Pratama Kembali Berlanjut
Berita

Sengketa Rahasia Dagang Hitachi-Basuki Pratama Kembali Berlanjut

Lantaran gugatan menjelaskan tahapan-tahapan pembuatan mesin boiler, gugatan Basuki Pratama dinilai majelis hakim sebagai gugatan desain industri. Padahal gugatan yang diajukan tentang rahasia dagang dan tuntutan ganti rugi atas pembongkaran rahasia dagang.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Menurut majelis hakim, meskipun dalam posita atau petitum (tuntutan) penggugat tidak meminta pembatalan desain industri mesin boiler, tetapi gugatan dalam perkara berkaitan erat dengan gugatan antara penggugat dengan  para tergugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Saat ini, pemeriksaan perkara tersebut sedang dalam pemeriksaan di tingkat kasasi.

 

Dalam bagian lain pertimbangannya, majelis menyatakan Pengadilan Negeri Bekasi belum ditetapkan sebagai Pengadilan Niaga, karena itu Pengadilan Negeri Bekasi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Perkara No. 280/PDT.G/2008/PN.BKS. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Bekasi secara absolut tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Gugatan penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima dan biaya perkara dibebankan kepada Penggugat, ujar ketua majelis hakim Aroziduhu Waruwu saat membacakan putusan.

 

Pertimbangan majelis hakim senada dengan eksepsi yang diajukan kuasa hukum Hitachi dari Otto Hasibuan & Associates. Dalam eksepsi yang disampaikan Maret 2009 lalu, kuasa hukum Hitachi menyatakan pokok gugatan Basuki Pratama menyangkut rahasia dagang mesin boiler yang menjadi ranah hak kekayaan intelektual. Perkara yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual merupakan perkara perdagangan atau niaga yang harus diperiksa oleh Pengadilan Niaga.

 

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Hitachi, Otto Hasibuan menyatakan tindakan Basuki Pratama yang terus menerus mengajukan gugatan merupakan tindakan penyalahgunaan proses peradilan (abuse of court process). Menurut Otto, seharusnya Basuki Pratama menunggu putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan Hitachi dalam perkara desain industri di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

 

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Basuki Pratama, Adi Setiani menyatakan putusan hakim kontradiktif. Di satu sisi hakim menyatakan tidak berwenang, tapi di sisi lain hakim telah memasuki materi pokok perkara dalam mempertimbangkan putusan. Kemungkinan kita akan mengajukan banding, ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (17/4).

 

Menurut Adi, pertimbangan hakim keliru. Sebab, perkara yang diajukan adalah rahasia dagang bukan desain industri. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2000, pemegang hak rahasia dagang atau pemegang lisensi dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan negeri.

 

Otto Hasibuan menyatakan menghargai putusan majelis hakim yang visioner dan progresif. Majelis hakim benar-benar cermat dan teliti dalam memeriksa surat gugatan yang diajukan oleh penggugat, kata Otto dalam siaran persnya, Rabu (15/4).

Halaman Selanjutnya:
Tags: