Sengkarut Perkara Izin Tambang Gubernur Sultra
Berita

Sengkarut Perkara Izin Tambang Gubernur Sultra

Berdasarkan data yang diperoleh KPK per Agustus 2016, ada sekitar 3772 IUP minerba yang berstatus non clean and clear (CnC) dari total IUP 10172.

Novrieza Rahmy
Bacaan 2 Menit

Tiga blok dimaksud terletak di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Kabupaten Konawe Selatan, dan Kabupaten Konawe Utara. “Ada satu IUP lagi di Kabupaten Kolaka Utara. "Yang saya tahu ada pelelangan hanya untuk yang di Kolaka, sedangkan tiga kabupaten eks konsesi lainnya tidak melakukan pelelangan,”" kata Sahrul menerangkan.

Di samping perizinan, ada pula permasalahan operasional. Sahrul menemukan indikasi penyerobotan kawasan hutan yang diduga dilakukan PT AHB dalam rangka clearing. Sayang, seolah melakukan pembiaran, hingga kini belum ada tindakan dari instansi terkait terhadap penyerobotan lahan tersebut.  

Satu permasalahan lain yang muncul dan harus diantisipasi adalah dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan penambangan ketika perusahaan sudah tidak ada. Sahrul mengaku, didaerahnya sekitar dua tahun lalu, terjadi banjir yang memutuskan jembatan. Dan, sampai sekarang tidak ada perusahaan yang melakukan reklamasi.

"“Itu menjadi pekerjaan rumah besar bagi semua. Selain itu, tidak berhenti sampai di situ (Nur Alam), tapi juga terkait bagaimana hubungannya dengan orang-orang di Jakarta ini. Tidak mungkin Nur Alam bermain tunggal. Dan, tidak mungkin hanya dia yang (diduga) mendapatkan uang itu, di bawahnya juga pasti menerima,"” ujarnya.

Koordinator Tim Sumber Daya Alam Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK Dian Patria mengatakan, KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Kajian mengenai penerbitan IUP di Sultra merupakan salah satu bagian dari korsup minerba KPK dengan Kementerian ESDM.

Meski tidak spesifik membahas kasus Nur Alam, Dian mengungkapkan, Litbang KPK telah menerima data ada sekitar 1,3 juta hektar hutan konservasi dan 4,9 juta hektar hutan lindung di berbagai daerah yang dialihfungsikan untuk pertambangan. Permasalahan ini dilanjutkan dengan sengkarut pemberian izin usaha pertambangan.

Berdasarkan data yang diperoleh KPK per Agustus 2016, ada sekitar 3772 IUP minerba yang berstatus non clean and clear (CnC) dari total IUP 10172. Sementara, IUP yang berstatus CnC berjumlah 6400. Sesuai rekapitulasi pengakhiran IUP per Juli 2016, ada pencabutan sejumlah 46 IUP di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tags:

Berita Terkait