Sengkarut Perkara Izin Tambang Gubernur Sultra
Berita

Sengkarut Perkara Izin Tambang Gubernur Sultra

Berdasarkan data yang diperoleh KPK per Agustus 2016, ada sekitar 3772 IUP minerba yang berstatus non clean and clear (CnC) dari total IUP 10172.

Novrieza Rahmy
Bacaan 2 Menit

Padahal, menurut Sahrul, saat periode pertama dilantik sebagai Gubernur Sultra, Nur Alam selalu mengancam akan memberhentikan perusahaan yang tidak berguna bagi daerah di Sultra. Namun, setelah ada pertemuan antara perusahaan dengan pihak Gubernur, ancaman itu berubah menjadi “kawan”.

Salah satu buah dari pertemanan itu, lanjut Sahrul, adalah menurunkan status kawasan hutan dari hutan lindung menjadi hutan produksi. “Ternyata itu untuk kepentingan pertambangan, dalam hal ini Billy Group (AHB) dan ada salah satu perusahaan di sini bukan dari Billy Group, tapi kroni dari Gubernur juga,” ujarnya.

Kemudian, menyangkut proses perizinan, di akhir masa jabatannya, Bupati Bombana kala itu pernah melakukan seminar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk tiga perusahaan sekaligus dalam satu malam. “"Bupati sudah mau lengser, dipaksakan untuk dilakukan seminar AMDAL supaya bisa dikeluarkan,”" ujar Sahrul.

Lebih lanjut, sesuai fakta di lapangan, meski keberadaan IUP PT AHB berada di Kabupaten Bombana dan Buton, yang produktif melakukan penambangan hanya murni di wilayah Bombama. Sahrul menduga, penetapan IUP di wilayah arsiran Bombana dan Buton, hanya akal-akalan Nur Alam agar penerbitan IUP menjadi kewenangan Gubernur.

Akibat dari penerbitan izin PT AHB di kawasan eks konsesi PT Inco itu, terjadilah tumpang tindih dengan izin yang telah dikeluarkan Bupati Bombana sebelumnya kepada PT PT Prima Nusa Sentosa (PNS). Alhasil, gugatan pun diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, hingga akhirnya PT PNS dimenangkan di Mahkamah Agung (MA).

Namun, Sahrul menyatakan, faktanya PT AHB masih melakukan penambangan nikel di wilayah tersebut. “Tapi, memang mereka tidak mengekspor dan melakukan penjualan. Sampai hari ini, PT AHB masih melaku melakukan penambangan dan produksi terus serta menampung kurang lebih depositnya itu 3 juta metrik ton,” ucapnya.

Temuan dugaan pelanggaran lainnya, yaitu tidak dilakukan pelelangan dalam proses penerbitan IUP sebagaimana diamanatkan undang-undang. Ketika itu, Nur Alam mengabaikan IUP PT PNS karena diterbitkan di atas eks lahan konsesi PT Inco. Belakangan, PT AHB atau Billy Group malah mendapatkan tiga blok eks konsesi PT Inco. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait