Semoga Penerimaan Pajak Sebanding dengan Penyelesaian Kasus
Catatan Awal Tahun Perpajakan:

Semoga Penerimaan Pajak Sebanding dengan Penyelesaian Kasus

Peningkatan pencapaian penerimaan pajak tahun ini cukup memuaskan. Sayangnya, capaian tersebut tidak diimbangi dengan penyelesaian kasus-kasus penggelapan pajak. Kepercayaan WP terhadap kebijakan Pemerintah sangat menentukan.

CR2/Mys
Bacaan 2 Menit

 

Kebijakan ini sempat mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan. Anggota Komisi XI DPR Harry Azhar Azis memprediksikan sunset policy selain bisa efektif untuk menambah jumlah wajib pajak, kebijakan ini bisa juga menyasar kepad orang-orang yang berpenghasilan tinggi dan punya aset yang banyak, namun tidak mempunyai NPWP.

 

Berbeda dengan Harry, ekonom Iman Sugema justru mengkritik kebijakan tersebut. Menurutnya, tanpa pengawasan ketat, sunset policy hanya menimbulkan masalah. Dalam hal ini, petugas pajak tetap harus bisa menalaah laporan yang diberikan wajib pajak dengan baik. Soalnya, Jika disalahgunakan, maka kejahatan perpajakan akan lebih sulit terdeteksi.

 

Darmin beruntung. Rupanya kebijakan Sunset Policy cukup ampuh. Dia mengklaim, hingga akhir November jumlah wajib pajak baru sudah melampaui target Ditjen Pajak. Berdasarkan data yang diperoleh dari Ditjen Pajak, potensi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bila menggunakan pendekatan berbasis karyawan dapat mencapai 13,1 juta. Perhitungan tersebut muncul dari data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2007.

 

Adapun potensi NPWP baru berdasarkan properti, dapat mencapai 10,2 juta. Perhitungannya tersebut berdasarkan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), seperti rumah, toko, atau apartemen dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp60 juta ke atas. Dan hingga akhir tahun 2008, Ditjen Pajak memiliki target 6,9 juta wajib pajak.

 

Seyogianya, sunset policy berakhir pada 31 Desember 2008. Setelah batas waktu tersebut, Ditjen Pajak berjanji akan mengenakan sanksi tegas dan upaya hukum terhadap WP nakal atau dengan sengaja menghindari kewajiban. Ketika batas waktu nyaris berakhir, pengunjung kantor pelayanan pajak membludak. Pemandangan itu terlihat ketika hukumonline mendatangi KPP Pratama Pulogadung di Jalan Pramuka Raya, Jakarta pada 30 dan 31 Desember. Mobil parkir para WP meluber hingga ke jalan.

Praktik penghindaran pajak bukan hanya dilakukan WP perseorangan, tetapi juga badan usaha. Disertasi Ning Rahayu, dosen perpajakan Universitas Indonesia, yang dipertahankan pada November 2008, menggambarkan modus penghindaran pajak (tax avoidance) pada perusahaan penanaman modal asing di Indonesia.

 

Ning Rahayu menjelaskan dalam disertasinya praktik penghindaran pajak dilakukan antara lain melalui skema transfer pricing, thin capitalization, controlled foreign corporation, pemanfaatan tax heaven, dan treaty shopping. Praktik penghindaran pajak dilakukan dengan memanfaatkan peluang-peluang yang terdapat dalam ketentuan perpajakan yang berlaku, papar Ning Rahayu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: