Semoga Penerimaan Pajak Sebanding dengan Penyelesaian Kasus
Catatan Awal Tahun Perpajakan:

Semoga Penerimaan Pajak Sebanding dengan Penyelesaian Kasus

Peningkatan pencapaian penerimaan pajak tahun ini cukup memuaskan. Sayangnya, capaian tersebut tidak diimbangi dengan penyelesaian kasus-kasus penggelapan pajak. Kepercayaan WP terhadap kebijakan Pemerintah sangat menentukan.

CR2/Mys
Bacaan 2 Menit

 

Departemen Keuangan mencatat, hinga 5 Desember 2008 total penerimaan pajak sebesar Rp597,5 triliun. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp289,7 triliun. Dengan demikian, target penerimaan negara telah mencapai 99 persen dari target APBN Perubahan 2008 yang sebesar Rp884,2 triliun. Sedangkan dari sisi belanja, hingga 5 Desember telah mencapai 86,5 persen atau Rp856,4 triliun dari target Rp987,4 triliun. Dirjen Perbendaharaan Negara Herry Purnomo menyatakan seluruh pengeluaran telah termasuk Rp130 triliun yang harus habis akhir tahun ini.

 

Meski begitu, Darmin bangga dengan pencapaian tersebut. Menurutnya, kenaikan penerimaan pajak juga dipengaruhi adanya faktor reformasi kelembagaan yang terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang dimulai sejak 2006. Saat itu, direktorat yang dipimpinnya telah melakukan berbagai upaya untuk mereformasi sistem administrasi perpajakan. Di antaranya adalah perubahan orientasi pada struktur perpajakan.

 

Kepatuhan Wajib Pajak (WP) untuk melaksanakan kewajibannya sangat tergantung pada pendekatan dan kebijakan Pemerintah. Dalam konteks perpajakan, Pemerintah memegang posisi dominan dibanding WP. Dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Ilmu Administrasi FISIP UI 15 Oktober lalu, Safri Nurmantu menegaskan bahwa penduduk sebagai WP tak boleh disalahkan jika sekiranya target perolehan pajak tidak tercapai. Bila terjadi keragu-raguan dalam menerapkan perundang-undangan pajak, maka rakyatlah yang harus dikedepankan. Mengapa? Pemerintah telah mendapat kesempatan pertama dan posisi dominan dalam menyusun dan menetapkan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, jawab Safri Nurmantu.

 

Dengan kata lain, menurut Nurmantu, kepercayaan (trust) WP terhadap Pemerintah sangat menentukan capaian perpajakan. Pemerintah seyogianya terus membangun dan memelihara kepercayaan rakyat, melalui kebijakan-kebijakan yang populis.

 

Kebijakan Sunset Policy

Penerimaan pajak yang meningkat juga tak lepas dari kebijakan penghapusan sanksi pajak atau Sunset Policy yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak. Kebijakan ini diperlukan dalam rangka keterbukaan untuk melaksanakan kewajiban di bidang perpajakan. Dalam hal ini, Ditjen Pajak memungkinkan untuk mendeteksi ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilaksanakan oleh masyarakat melalui data perpajakan yang dimilikinya.

 

Sekedar mengingatkan, sunset policy merupakan fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan orang pribadi atau badan. Penghapusan tersebut berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak yang dapat dinikmati oleh masyarakat, baik yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang telah memiliki NPWP pada tanggal 1 Januari 2008. Namun, kebijakan ini cuma bisa dinikmati hingga akhir tahun ini saja.

 

Kebijakan Sunset Policy dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Untuk peraturan pelaksanaannya ditetapkan dalam PMK No. 66 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyampaian dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) serta Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Sanksi Administrasi dalam Rangka Penerapan Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP.

Tags: