Sejumlah Penyebab Aksi Korporasi Berimplikasi Korupsi di BUMN
Utama

Sejumlah Penyebab Aksi Korporasi Berimplikasi Korupsi di BUMN

Mulai konflik kepentingan hingga perbedaan penilaian aset.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
 Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin saat menjadi narasumber dalam acara MIND ID Group Legal Consolidation 2024 di Bali, (7/8/2024). Foto: MIND ID
Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin saat menjadi narasumber dalam acara MIND ID Group Legal Consolidation 2024 di Bali, (7/8/2024). Foto: MIND ID

Upaya pencegahan tindak pidana korupsi menjadi bagian tak terpisahkan dari tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terutama di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sektor pertambangan di perusahaan BUMN misalnya, menjadi sektor yang perlu diperkuat pola pencegahan guna menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi dalam setiap aksi korporasinya.

Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin mengatakan aksi korporasi merupakan langkah strategis yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam upaya meningkatkan kinerja, efisiensi, dan daya saing. Tindakan ini bisa berupa merger, akuisisi, divestasi, restrukturisasi, atau langkah-langkah finansial lainnya untuk mencapai tujuan bisnis yang lebih besar.

Namun, tak jarang dalam aksi korporasi malah berujung menimbulkan kerugian keuangan negara  yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Untuk itu, dalam aksi korporasi yang menimbulkan korupsi perlu diperjelas batasannya. Menurutnya, dalam aksi korporasi yang berimplikasi korupsi dapat disebabkan karena 6 hal.

Pertama, konflik kepentingan. Dalam menjalankan aksi korporasi sepanjang tidak adanya konflik kepentingan tak jadi soal.  Masalahnya, terjadinya kerugian keuangan negara dalam perusahaan BUMN akibat adanya konflik kepentingan. Nah, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk korupsi.

Endingnya cepat atau lambat akan terendus aparat penegak hukum,” ujar Aminudin dalam acara diskusi bertajuk "Peningkatan Pemahaman dan Kapabilitas dalam Deteksi & Pencegahan Dini Korupsi di Lingkungan Grup MIND ID’" di Bali, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga:

Menurutnya, deteksi dini dapat dilakukan dengan penguatan penerapan kode etik yang jelas dan komprehensif. Tentunya kode etik yang mengatur larangan konflik kepentingan serta disosialisasikan secara berkala kepada seluruh pegawai. Kemudian kebijakan pengungkapan harta secara berkala bagi pejabat BUMN. Selanjutnya, mekanisme pelaporan. 

Tags:

Berita Terkait