Sejumlah Catatan MPR atas Perppu No. 1/2020
Berita

Sejumlah Catatan MPR atas Perppu No. 1/2020

Syarief Hasan menyarankan sebaiknya Perppu Nomor 1/2020 segera diganti dengan UU APBN-P.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Politikus Partai Demokrat ini menyarankan agar Perppu Nomor 1/2020 sebaiknya segera diganti dengan UU APBN-P. "Bila Presiden tidak menarik atau mengganti Perppu Nomor 1/2020 dengan APBN-P dan membatalkan Perpres Nomor 54/2020, akan terdapat dua kebijakan Presiden pada tahun 2020 yang berpotensi melanggar konstitusi," ujarnya.

 

Syarief Hasan yang pernah menjabat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu meyakini pembahasan APBN-P bisa diselesaikan dengan cepat. "Saya yakin semua fraksi akan melakukan pembahasan dengan cepat dan tepat sesuai dengan undang-undang," katanya.

 

Sejak diterbitkan pada 31 Maret 2020, materi muatan Perppu ini menuai kritikan dari sejumlah kalangan. Diantaranya, pertama, substansi Pasal 27 Perppu terkait biaya penanganan pandemi Covid-19 dan penyelamatan perekonomian bukan kerugian negara serta tindakan pejabat pelaksananya dengan itikad baik tidak bisa dituntut/digugat secara pidana/perdata dan bukan objek gugatan TUN. Kedua, substansi Pasal 28 Perppu ini memangkas sebagian fungsi anggaran (budgeting) DPR.

 

Alhasil, Perppu ini digugat ke MK dan sudah diregistrasi secara online. Pada 9 April 2020, pengujian Perppu ini diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan lembaga lain. Kemudian pada 14 April 2020, sejumlah tokoh, seperti Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, dan lain-lain mempersoalkan Perppu yang sama.    

Tags:

Berita Terkait