Sejumlah Catatan KPPOD Terhadap UU HKPD dan Tata Kelola Ekonomi Daerah
Terbaru

Sejumlah Catatan KPPOD Terhadap UU HKPD dan Tata Kelola Ekonomi Daerah

UU HKPD akan memberikan dampak besar bagi daerah dan pertumbuhan ekonomi yang positif.

CR-27
Bacaan 6 Menit

Kemudian, UU HKPD menciptakan ruang bagi otonomi daerah dalam menetapkan tarif dengan sistem batas maksimal dan tidak memungut pajak yang potensinya tidak memadai. Pemerintah daerah juga diberi ruang untuk memberi insentif fiskal kepada pelaku usaha. 

KPPOD juga menilai mengenai penetapan maksimal 30% belanja pegawai dalam APBD. Hal ini menjadi langkah yang bagus sehingga daerah perlu melakukan rasionalisasi belanja bagi pegawai.

Selain hal-hal positif yang dilihat oleh KPPOD, beberapa catatan juga harus menjadi perhatian dalam pengesahan UU HKPD ini. KPPOD menilai UU ini mengklasifikasikan beberapa pajak, seperti pajak hotel, restoran dan penerangan jalan ke dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

KPPOD mencatat mengenai penggunaan listrik ini, ada substansi dan pokok keluhan dari permohonan judicial review terkait pajak penerangan jalan yang belum diakomodir dengan jelas dalam UU HKPD. KPPOD melihat pajak penggunaan listrik yang dihasilkan secara mandiri ini tidak hanya persoalan terkait pajak penerangan jalan, namun juga penarikan pajak atas pengguna listrik yang dihasilkan sendiri.

Ada dua indikasi dalam aturan ini. Pertama, adanya keterbatasan pemerintah dalam menyediakan infrastruktur dan adanya inisiatif masyarakat secara mandiri dalam peningkatan perekonomian daerah. Ini perlu menjadi dipertimbangan terkait penentuan tarif agar tetap memperhatikan keseimbangan antara listrik yang dihasilkan sendiri dan kontribusi pemilik listrik yang dihasilkan sendiri terkait ekonomi daerah.

Selain itu, peningkatan tarif terkait pajak bumi dan bangunan yang naik dari 0,3% menjadi 0,5% dinilai akan memberatkan pelaku dunia usaha dan masyarakat pemilik properti. “Kita perlu memperhatikan terkait klaisifikasi tanah dan bagunan. UU ini harus lebih jelas memperhatikan mengenai perbedaan tanah dan bagunan yang berfungsi untuk lokasi usaha dan non usaha,” tambahnya.

Catatan lain yang disoroti KPPOD adalah terkait ketentuan pajak air permukaan dan pajak air tanah. Meski tidak ada perubahan tarif, tapi dari dunia usaha khususnya usaha di sektor perhutanan itu bisa menimbulkan dampak ekonomi negatif. Hal ini akan mempengaruhi biaya produksi serta akan mempengaruhi harga dari industri tersebut.

Tags:

Berita Terkait