Sejumlah Catatan KPPOD Terhadap UU HKPD dan Tata Kelola Ekonomi Daerah
Terbaru

Sejumlah Catatan KPPOD Terhadap UU HKPD dan Tata Kelola Ekonomi Daerah

UU HKPD akan memberikan dampak besar bagi daerah dan pertumbuhan ekonomi yang positif.

CR-27
Bacaan 6 Menit

Namun ia melanjutkan dari konteks yang lebih besar, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk meningkatkan daya saing terutama daya saing daerah yang berkelanjutan. “Ada satu upaya yaitu upaya reformasi dan regulasi birokrasi di Indonesia untuk bisa membangun pondasi bagi keberlanjutan lingkungan, sosial, ekonomi, dan tata kelola daerah,” sambungnya.

Adanya UU HKPD ini menjadi salah satu upaya dalam mewujudkan tujuan dari sistem desentralisasi otonomi daerah, yaitu tercapainya kesejahteraan masyarakat bersama. Armand mengharapkan adanya UU HKPD bisa menjawab sekaligus menyeimbangkan fungsi regulerend dan budgeter di daerah.

Kemudian, terkait pengesahan UU HKPD banyak perbaikan dalam meningkatkan ekonomi daerah terkait UU ini. Pertama, sistem yang digunakan UU HKPD menggunakan sistem closed-list yang sudah menetapkan daftar tertutup.

“Hal ini cukup baik karena pemerintah pusat menentukan apa saja yang boleh diberi pajak. Sebelumnya, pemerintah daerah dalam UU No. 28 Tahun 2009 diberi kebebasan menentukan pajak dan retribusi yang nyatanya berdampak ekonomi negatif di daerah. Dengan sistem closed list ini masyarakat dan dunia usaha memiliki kepastian terkait pembayaran pajak kepada pemerintah,” jelasnya.

Selanjutnya, UU HKPD juga mengatur pajak kendaraan bermotor yang merupakan implikasi tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan dikeluarkannya objek pajak alat berat dari pajak kendaraan bermotor.

Selain itu KPPOD menilai adanya opsen, yaitu ketentuan baru baik pemerintah daerah dan kota menetapkan persentase tertentu atas beberapa pajak yang bisa membantu perbaikan dalam pajak dan retribusi. Sisi positif lainnya yang dilihat dari UU HKPD ini adalah adanya simplifikasi di sejumlah pajak dan retribusi daerah antara lain jasa hotel, restoran, kesenian-hiburan, penggunaan listrik, serta parkir yang masuk kedalam pajak barang dan jasa tertentu.

“Catatan positif dari UU ini ke depannya berpotensi dalam peningkatan pendapatan daerah, misalnya di beberapa ketentuan tarif, meski cukup kontraproduktif tapi dengan adanya fungsi regulerend dari pajak dan retribusi terkait opsen, kabupaten/kota bisa mendapatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dengan perkembangan terbaru,” ungkapnya.

Tags:

Berita Terkait