Sejumlah Catatan KPPOD Terhadap UU HKPD dan Tata Kelola Ekonomi Daerah
Terbaru

Sejumlah Catatan KPPOD Terhadap UU HKPD dan Tata Kelola Ekonomi Daerah

UU HKPD akan memberikan dampak besar bagi daerah dan pertumbuhan ekonomi yang positif.

CR-27
Bacaan 6 Menit

KPPOD juga menilai penurunan tarif pajak terhadap kendaraan bermotor akan berdampak terhadap lingkungan dan kemacetan di daerah perkotaan.  Selain itu, pajak mineral bukan logam dan batuan, juga mengalami penurunan dari tarif 25% menjadi 20%. Ini juga perlu ditindaklanjuti dari sisi kebijakan yang lain karena bisa meningkatkan eksploitasi terkait sumber daya alam.

KPPOD turut mencatat berbagai hal yang bisa menjadi langkah perbaikan bagi UU HKPD kedepannya. Dalam UU HKPD yang belum jelas merinci mengenai pembinaan dan pengawasan peran pemerintah pusat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan dan realisasi dana otsus dan dana keistimewaan.

Terakhir KPPOD melihat seringkali dalam perumusan Perda, khususnya terkait pajak dan retribusi memiliki permasalahan dalam sisi perancangan. Pemerintah daerah diketahui masih jarang melibatkan akademisi, praktisi, dan pelaku dunia usaha. KPPOD mendorong agar Pemda melakukan kebijakan berbasis bukti, serta adanya dukungan politik dan reformasi birokrasi yang jelas harus diatur sedemikian rupa, sehingga waktu 5 tahun yang diberikan oleh UU HKPD bisa maksimal dijalankan.

Sementara, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyampaikan bahwa UU HKPD merupakan suatu bentuk reformasi total mengenai tata kelola transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. “UU HKPD ini suatu reformasi secara total bagaimana kita mengelola transfer ke daerah, bagaimana bisa berdampak sekaligus mendorong APBD lebih berkualitas,” kata Astera.

Astera menjelaskan bahwa UU HKPD terbentuk atas keinginan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan meningkatkan kualitas belanja daerah ditambah dengan harmonisasi kebijakan fiskal daerah-daerah. Sehingga melalui UU HKPD terbentuk penguatan desentralisasi dengan adanya perbaikan kualitas output dan outcome layanan serta pemerataan layanan dan kesejahteraan.

“Alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui HKPD yang transparan dan akuntabel yang terdiri dari empat pilar,” ujarnya.

Empat pilar tersebut yakni ketimpangan vertikal dan horisontal yang menurun, peningkatan kualitas belanja daerah, penguatan local taxing power, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah. Untuk mewujudkan tujuan UU HKPD tersebut, Kemenkeu telah merumuskan empat strategi pencapaian tujuan.

Tags:

Berita Terkait