Sejumlah Alasan LBH Jakarta Minta Pemerintah Cabut Aturan PSE Lingkup Privat
Utama

Sejumlah Alasan LBH Jakarta Minta Pemerintah Cabut Aturan PSE Lingkup Privat

Sekaligus mencabut pemblokiran terhadap 8 laman dan aplikasi daring. Sebab, pemblokiran dilakukan secara sewenang-wenang tidak melalui putusan pengadilan sehingga menghilangkan prinsip-prinsip HAM.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Terakhir, pemerintah perlu melakukan evaluasi besar terahadap pengaturan internet. Misalnya UU ITE dan PP No.71 Tahun 2019 memuat beberapa ketentuan yang mengancam pemenuhan HAM.

Dalam keterangan pers, Jumat (29/7/2022), Kominfo menegaskan Peraturan Menteri Kominfo No 10/ 2021 atas Perubahan Menkominfo No.5 Tahun 2020, tidak memberikan kewenangan bagi Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat.   

Kominfo menerangkan pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam Peraturan Menteri (PM) Kominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana, dan pengawasan, dengan syarat yang diatur ketat antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE.

Ketentuan pemberian akses dalam PM Kominfo 5/2020 merupakan ketentuan pelaksana dari UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya bukan ketentuan yang serta merta baru dan muncul begitu saja dalam PM Kominfo 5/2020.

Kominfo juga menambahkan isu mengenai Pendaftaran PSE mengancam hak-hak sipil masyarakat adalah tidak tepat. Kebijakan pendaftaran PSE ini merupakan upaya awal dalam menghadirkan ekosistem digital yang lebih akuntabel. “Melalui kewajiban pendaftaran PSE, Pemerintah berupaya untuk semakin melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna sistem elektronik,” klaimnya. 

Misalnya, dalam hal terjadi kasus pornografi anak dalam suatu PSE, jika PSE tersebut sudah terdaftar, Pemerintah sesuai PM Kominfo 5/2020 dapat menghubungi penanggung jawab PSE yang terdaftar untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan antara lain seperti pemutusan akses, hingga fasilitasi upaya penegakan hukum terhadap konten pornografi anak yang dimaksud.

Tags:

Berita Terkait