Sejumlah Alasan LBH Jakarta Minta Pemerintah Cabut Aturan PSE Lingkup Privat
Utama

Sejumlah Alasan LBH Jakarta Minta Pemerintah Cabut Aturan PSE Lingkup Privat

Sekaligus mencabut pemblokiran terhadap 8 laman dan aplikasi daring. Sebab, pemblokiran dilakukan secara sewenang-wenang tidak melalui putusan pengadilan sehingga menghilangkan prinsip-prinsip HAM.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemblokiran yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap laman dan aplikasi yang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menuai sorotan publik. LBH Jakarta mencatat per 30 Juli 2022 Kominfo memblokir sedikitnya 8 laman dan aplikasi dengan lalu lintas (traffic) tinggi yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA).   

Pemblokiran dilakukan dengan dalih tidak terdaftar resmi PSE Lingkup Privat sebagaimana diatur Peraturan Menteri Kominfo No 10/ 2021 atas Perubahan Menkominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, menilai pemblokiran itu sebagai otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan (digital authoritarianism). Dia mencatat sedikitnya ada 6 hal terkait pemblokiran itu.

Pertama, pemblokiran itu berdampak serius terhadap HAM, terutama hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi, hak atas kebebasan berekspresi dan hak atas privasi. Hal tersebut diatur UUD NKRI 1945, Deklarasi Universal HAM, Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Serta dapat juga melanggar hak lain seperti mata pencaharian dalam kaitan dengan hak atas penghidupan yang layak, hak untuk bahagia, mengembangkan diri, dan hak lainnya.

Baca Juga:

Kedua, pemblokiran (pembatasan HAM) yang dilakukan Kominfo menurut Arif dilakukan secara sewenang-wenang karena tidak melalui putusan pengadilan. Sehingga menghilangkan prinsip transparansi, keadilan, dan perlakuan setara berdasarkan prinsip pembatasan yang diizinkan dalam standar dan mekanisme pembatasan HAM.

LBH Jakarta menilai pembatasan sistem internet dan aplikasi harus memenuhi syarat setidaknya ditetapkan oleh UU (prescribed by law). Kemudian dilakukan dalam masyarakat yang demokratis, ketertiban umum, kesehatan masyarakat, moral publik, keamanan nasional, keselamatan publik, hak dan kebebasan orang lain atau hak dan reputasi orang lain.

Selain itu, harus ada tujuan yang sah dan harus dibuktikan bahwa pembatasan itu diperlukan secara proporsional. Semua syarat pembatasan itu harus dibuktikan melalui forum yang transparan, keadilan, dan perlakuan yang setara di pengadilan karena beban justifikasi atau pembuktian pembatasan bertumpu pada negara.

Tags:

Berita Terkait