Sejarah Hukum Status Profesor Riset di Indonesia
Utama

Sejarah Hukum Status Profesor Riset di Indonesia

Diatur dengan Peraturan Menteri dan BRIN.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

6.Permenpan-RB No.34 Tahun 2018 jo. No.20 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Peneliti

Pasal 40 ayat 1 huruf d Permenpan-RB Jabatan Fungsional Peneliti menyebut Peneliti dapat diberikan gelar di bidang penelitian sebagai berikut: Research Professor (Profesor Riset) untuk Peneliti Ahli Utama.

Mengacu Pasal 4 Permenpan-RB Jabatan Fungsional Peneliti mengatur jenjang jabatan fungsional peneliti terdiri atas peneliti ahli pertama, peneliti ahli muda, peneliti ahli madya, dan peneliti ahli utama. Jadi, hanya pemegang jabatan peneliti ahli utama yang bisa memperoleh gelar Profesor Riset. Pasal 33 ayat 4 Permenpan-RB Jabatan Fungsional Peneliti menetapkan kualifikasi pendidikan peneliti ahli utama adalah doktor. Pangkat untuk menduduki jenjang jabatan peneliti ahli utama itu adalah IV/d atau IV/e.

7. Permenpan-RB No.1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Tags:

Berita Terkait