Sejarah Hukum Status Profesor Riset di Indonesia
Utama

Sejarah Hukum Status Profesor Riset di Indonesia

Diatur dengan Peraturan Menteri dan BRIN.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

2.Peraturan Kepala LIPI No.04/E/2005 tentang Tata Cara Pengukuhan Peneliti Utama untuk Mendapatkan Gelar Profesor Riset

3.Peraturan Kepala LIPI No.07/E/2009 tentang Tata Cara Pengukuhan Peneliti Utama untuk Mendapatkan Gelar Profesor Riset

4.Peraturan Kepala LIPI No.09/E/2015 tentang Profesor Riset

5.Peraturan LIPI No.15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset

Pasal 1 angka 2 Peraturan LIPI Gelar Profesor Riset menyebut gelar ini sebagai gelar pengakuan, kepercayaan, dan penghormatan yang diberikan atas keberhasilan seorang peneliti ahli utama dalam mengemban tugasnya pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.

Syarat dan kualifikasinya dalam Pasal 3 Peraturan LIPI Gelar Profesor Riset terdiri atas substantif dan administratif. Persyaratan substantif adalah telah menduduki jenjang peneliti ahli utama dan memiliki draft Naskah Orasi. Persyaratan administratif adalah dokumen-dokumen prosedural termasuk pengusulan kandidat Profesor Riset dari pimpinan unit tempatnya bekerja.

Hampir bisa dipastikan bahwa Profesor Riset adalah PNS. Hal itu karena gelar Profesor Riset diberikan oleh instansi pemerintah tempatnya bertugas sebagai peneliti. Ini berbeda dengan profesor yang bisa diangkat oleh kampus swasta dari dosen-dosen yang juga bukan PNS.

Namun, Pasal 32 Peraturan LIPI Gelar Profesor Riset juga mengatur soal gelar Profesor Riset kehormatan. Pasal 32 huruf b mengatur bahwa Gelar Profesor Riset kehormatan diberikan kepada: Warga Negara Indonesia selain Peneliti dan/atau warga negara asing yang berjasa luar biasa terhadap ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

Syarat untuk Pasal 32 huruf b itu dirincikan dalam Pasal 33. Pertama, memiliki rekam jejak yang signifikan dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. Kedua, memiliki rekam jejak yang signifikan dalam menghasilkan karya yang bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Terakhir, menjadi teladan dan motivator bagi komunitas ilmiah dan masyarakat umum.

Tags:

Berita Terkait