Sejarah Hukum Status Profesor Riset di Indonesia
Utama

Sejarah Hukum Status Profesor Riset di Indonesia

Diatur dengan Peraturan Menteri dan BRIN.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi riset
Ilustrasi riset

Penelusuran Hukumonline menemukan regulasi profesor riset di Indonesia mulai ada sejak tahun 2004. Pengaturan yang berlaku saat ini adalah Peraturan LIPI No.15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset (Peraturan LIPI Gelar Profesor Riset).

Setidaknya ada tujuh regulasi yang pernah dan masih berlaku tentang profesor riset. Semuanya dalam bentuk Peraturan Menteri dan Peraturan LIPI. Perlu dicatat lebih dulu komentar Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (FH UNEJ), Bayu Dwi Anggono. Ia menjelaskan gelar profesor tidak sama dengan gelar akademik hasil pendidikan.

“Profesor itu gelar jabatan selama menjadi dosen yang aktif mengajar di kampus. Harus punya kampus homebase,” katanya kepada Hukumonline. Penelusuran Hukumonline selanjutnya bahkan menemukan bahwa profesor sebagai gelar jabatan di kampus juga berbeda dengan profesor riset yang diberikan oleh instansi pemerintah.

Baca Juga:

Hukumonline mencatat sejumlah regulasi yang menjadi titik tolak sejarah pengaturan profesor riset di Indonesia adalah sebagai berikut.

1.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya

Ini adalah pengaturan pertama soal Profesor Riset. Pasal 25 ayat 2 saat itu mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Utama IV/e dengan jabatan fungsional Peneliti Utama bisa mendapatkan gelar Profesor Riset. Selanjutnya Pasal 25 ayat 3 memberi mandat kepada LIPI sebagai Pembina jabatan fungsional peneliti (sebelum dilebur ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN) untuk mengatur lebih lanjut.

2.Peraturan Kepala LIPI No.04/E/2005 tentang Tata Cara Pengukuhan Peneliti Utama untuk Mendapatkan Gelar Profesor Riset

3.Peraturan Kepala LIPI No.07/E/2009 tentang Tata Cara Pengukuhan Peneliti Utama untuk Mendapatkan Gelar Profesor Riset

4.Peraturan Kepala LIPI No.09/E/2015 tentang Profesor Riset

5.Peraturan LIPI No.15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset

Pasal 1 angka 2 Peraturan LIPI Gelar Profesor Riset menyebut gelar ini sebagai gelar pengakuan, kepercayaan, dan penghormatan yang diberikan atas keberhasilan seorang peneliti ahli utama dalam mengemban tugasnya pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.

Syarat dan kualifikasinya dalam Pasal 3 Peraturan LIPI Gelar Profesor Riset terdiri atas substantif dan administratif. Persyaratan substantif adalah telah menduduki jenjang peneliti ahli utama dan memiliki draft Naskah Orasi. Persyaratan administratif adalah dokumen-dokumen prosedural termasuk pengusulan kandidat Profesor Riset dari pimpinan unit tempatnya bekerja.

Hampir bisa dipastikan bahwa Profesor Riset adalah PNS. Hal itu karena gelar Profesor Riset diberikan oleh instansi pemerintah tempatnya bertugas sebagai peneliti. Ini berbeda dengan profesor yang bisa diangkat oleh kampus swasta dari dosen-dosen yang juga bukan PNS.

Namun, Pasal 32 Peraturan LIPI Gelar Profesor Riset juga mengatur soal gelar Profesor Riset kehormatan. Pasal 32 huruf b mengatur bahwa Gelar Profesor Riset kehormatan diberikan kepada: Warga Negara Indonesia selain Peneliti dan/atau warga negara asing yang berjasa luar biasa terhadap ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

Syarat untuk Pasal 32 huruf b itu dirincikan dalam Pasal 33. Pertama, memiliki rekam jejak yang signifikan dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. Kedua, memiliki rekam jejak yang signifikan dalam menghasilkan karya yang bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Terakhir, menjadi teladan dan motivator bagi komunitas ilmiah dan masyarakat umum.

6.Permenpan-RB No.34 Tahun 2018 jo. No.20 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Peneliti

Pasal 40 ayat 1 huruf d Permenpan-RB Jabatan Fungsional Peneliti menyebut Peneliti dapat diberikan gelar di bidang penelitian sebagai berikut: Research Professor (Profesor Riset) untuk Peneliti Ahli Utama.

Mengacu Pasal 4 Permenpan-RB Jabatan Fungsional Peneliti mengatur jenjang jabatan fungsional peneliti terdiri atas peneliti ahli pertama, peneliti ahli muda, peneliti ahli madya, dan peneliti ahli utama. Jadi, hanya pemegang jabatan peneliti ahli utama yang bisa memperoleh gelar Profesor Riset. Pasal 33 ayat 4 Permenpan-RB Jabatan Fungsional Peneliti menetapkan kualifikasi pendidikan peneliti ahli utama adalah doktor. Pangkat untuk menduduki jenjang jabatan peneliti ahli utama itu adalah IV/d atau IV/e.

7. Permenpan-RB No.1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Tags:

Berita Terkait