Sejarah Hukum Status Profesor Riset di Indonesia
Utama

Sejarah Hukum Status Profesor Riset di Indonesia

Diatur dengan Peraturan Menteri dan BRIN.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi riset
Ilustrasi riset

Penelusuran Hukumonline menemukan regulasi profesor riset di Indonesia mulai ada sejak tahun 2004. Pengaturan yang berlaku saat ini adalah Peraturan LIPI No.15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset (Peraturan LIPI Gelar Profesor Riset).

Setidaknya ada tujuh regulasi yang pernah dan masih berlaku tentang profesor riset. Semuanya dalam bentuk Peraturan Menteri dan Peraturan LIPI. Perlu dicatat lebih dulu komentar Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (FH UNEJ), Bayu Dwi Anggono. Ia menjelaskan gelar profesor tidak sama dengan gelar akademik hasil pendidikan.

“Profesor itu gelar jabatan selama menjadi dosen yang aktif mengajar di kampus. Harus punya kampus homebase,” katanya kepada Hukumonline. Penelusuran Hukumonline selanjutnya bahkan menemukan bahwa profesor sebagai gelar jabatan di kampus juga berbeda dengan profesor riset yang diberikan oleh instansi pemerintah.

Baca Juga:

Hukumonline mencatat sejumlah regulasi yang menjadi titik tolak sejarah pengaturan profesor riset di Indonesia adalah sebagai berikut.

1.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya

Ini adalah pengaturan pertama soal Profesor Riset. Pasal 25 ayat 2 saat itu mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Utama IV/e dengan jabatan fungsional Peneliti Utama bisa mendapatkan gelar Profesor Riset. Selanjutnya Pasal 25 ayat 3 memberi mandat kepada LIPI sebagai Pembina jabatan fungsional peneliti (sebelum dilebur ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN) untuk mengatur lebih lanjut.

Tags:

Berita Terkait