Seabrek Masalah di Antaboga
Utama

Seabrek Masalah di Antaboga

Tiga izin usaha PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia dicabut sejak 31 Desember 2009. Banyak pelanggaran pasar modal yang dilakukan perusahaan efek yang pernah terafiliasi dengan Bank Century ini.

Sut
Bacaan 2 Menit
Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) Antaboga telah dicabut <br> BEI sejak Februari 2009. Foto: Sgp
Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) Antaboga telah dicabut <br> BEI sejak Februari 2009. Foto: Sgp

Akhirnya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut tiga izin usaha perusahaan efek PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia. Tiga izin usaha yang dicabut yakni sebagai perantara pedagang efek, manajer investasi, dan penjamin emisi. Pencabutan izin usaha ini dilakukan melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-01/BL/PE/S.5/2009 tanggal 31 Desember 2009. Namun, pengumumannya sendiri baru dilansir akhir pekan lalu.

 

Sekretaris Bapepam-LK Ngalim Sawega dalam siaran pers menuturkan, dengan berlakunya keputusan ini, maka Antaboga wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, manajer investasi, dan penjamin emisi efek. 

 

Lika-liku pemeriksaan terhadap Antaboga cukup panjang. Perusahaan efek yang pernah terafiliasi dengan Bank Century ini terbelit reksa dana ‘bodong’. Nasabah Antaboga rugi besar gara-gara kasus ini. Dana lima ribu nasabah Antaboga disedot melalui 62 kantor cabang Bank Century dan masuk ke rekening Bank Century Pusat atas nama Antaboga.

 

Kemudian, duit panas itu mengalir ke kantong para pemilik perusahaan, yaitu Robert Tantular & Grup sebanyak Rp277 miliar, Anton Tantular & Grup sebanyak Rp248 miliar, dan Hartawan Aluwi & Grup sebanyak Rp854 miliar.

 

Hampir setahun lebih Bapepam-LK mengusut kasus ini. Tapi hasil pengusutan tak kunjung tiba, Bapepam-LK pun menjadi bulan-bulanan anggota dewan. Nursanita Nasution, anggota Komisi XI DPR periode 2004-2009 mempertanyakan peran Bapepam-LK sebagai regulator di pasar modal. Menurutnya, kasus-kasus reksa dana ‘bodong’ yang terjadi dari tahun ke tahun kerap lewat dari pengawasan Bapepam-LK.

 

Bapepam-LK, lanjut Nursanita, tidak melakukan pengawasan ketat. Contohnya dalam kasus Antaboga. Baru tahun 2005, lembaga yang dipimpin A Fuad Rahmany itu memberikan surat peringatan kepada Antaboga, setelah perusahaan broker saham itu mengeluarkan produk yang tidak tercatat di Bapepam-LK.

Tags:

Berita Terkait