Seabrek Masalah di Antaboga
Utama

Seabrek Masalah di Antaboga

Tiga izin usaha PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia dicabut sejak 31 Desember 2009. Banyak pelanggaran pasar modal yang dilakukan perusahaan efek yang pernah terafiliasi dengan Bank Century ini.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Kedua, perusahaan efek tidak dapat memenuhi kekurangan yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan yang berlaku setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan terlewati; dan atau ketiga, perusahaan terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

 

Dalam peraturan itu juga diatur, direksi perusahaan efek dilarang mempunyai jabatan rangkap pada perusahaan lain. Namun, hal ini dikecualikan untuk jabatan sebagai komisaris bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan atau lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Direksi dan komisaris perusahaan efek juga wajib tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan.

 

Di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri status Antaboga saat ini sudah tidak aktif. Pada Feburari 2009 lalu, Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) Antaboga dicabut oleh BEI. Pada 4 Desemebr 2008, BEI menghentikan kegiatan perdagangan (suspend) Antaboga karena dinilai kurang tertib administrasi. BEI menemukan ada ketidaktertiban dalam hal penanganan administrasi rekening perusahaan dan administrasi modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).

 

Penjelasan tentang profil broker berkode AD itu juga tidak lengkap. Dalam profil hanya tertulis nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) hari terakhir Antaboga serta susunan direksi dan komisarisnya. Nilai MKBD tercatat Rp32.591.389.162. Sementara direksi dijabat oleh Hendro Wiyanto (direktur utama) dan Rudy Wibawa (direktur), sedangkan komisaris dijabat oleh Abdul Haris dan Mustafa Boediman.

Tags:

Berita Terkait