Seabrek Masalah di Antaboga
Utama

Seabrek Masalah di Antaboga

Tiga izin usaha PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia dicabut sejak 31 Desember 2009. Banyak pelanggaran pasar modal yang dilakukan perusahaan efek yang pernah terafiliasi dengan Bank Century ini.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Bapepam-LK sendiri, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, baru mengetahui adanya reksa dana palsu Antaboga setelah mendapat pengaduan tanggal 24 November 2008.

 

Luthfi Zain Fuady dari Biro Perundangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK mengatakan untuk memeriksa sebuah kasus pasar modal memang dibutuhkan waktu tidak sebentar. Apalagi, kata dia, pelanggaran yang dilakukan oleh Antaboga cukup banyak. “Ada banyak pelanggaran peraturan pasar modal,” ujarnya kepada hukumonline.

 

Namun, Lutfi enggan menjelaskan lebih lanjut pelanggaran yang dilakukan Antaboga. Yang, jelas, menurutnya, setelah pencabutan izin ini, Bapepam-LK akan mengenakan sanksi kepada direksi maupun manajemen Antaboga yang terlibat dalam kasus ini. “Pelaku pelanggaran, orang-orang ini akan diproses,” ungkapnya.

 

Dalam rapat Pansus Angket kasus Bank Century, Senin (18/1), Ketua Bapepam-LK A Fuad Rahmany mengungkapkan pihaknya sudah mendeteksi pelanggaran yang dilakukan Antaboga. Bahkan, Bapepam-LK telah mencium adanya tindak pidana. Menurut Fuad, berdasarkan penyidikan Bapepam-LK, ditemukan adanya produk Antaboga yang dijual di setiap cabang Bank Century dan dananya ditransfer langsung ke rekening Antaboga di Bank Century.

 

Dana itu kemudian ditransfer ke rekening Robert Tantular. Dana kelolaan outstanding nasabah Century yang membeli produk Antaboga sejumlah Rp1,4 triliun dengan total 1.190 nasabah. Fuad memaparkan produk tersebut tidak tercatat di Bapepam-LK. Kasusnya sendiri sedang ditangani Tim Bersama—Bapepam-LK, Mabes Polri, Depkumham dan Kejaksaan, PPATK.

 

Alasan Pencabutan

Sekadar informasi, ada tiga kondisi yang melegalkan Bapepam-LK mencabut izin usaha perusahaan efek. Pertama, izin usaha dikembalikan oleh perusahaan efek yang bersangkutan kepada Bapepam dan LK. Kedua, pelanggaran terhadap perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Atau ketiga, perusahaan efek bubar.

 

Angka 6 huruf e Peraturan Bapepam-LK No. V.A.1 tentang Perizinan Perusahaan Efek (Lampiran Ketua Bapepam-LK No. Kep-334/BL/2007), menyatakan izin usaha perusahaan efek dapat dicabut, apabila antara lain: pertama, perusahaan tidak melakukan kegiatan sebagai perusahaan efek dengan kondisi; kantor perusahaan efek tidak ditemukan; kantor perusahaan efek ditemukan, namun dalam jangka waktu dua tahun berturut-turutp erusahaan efek tidak melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi; dan atau perusahaan efek tidak memiliki pegawai.

Tags:

Berita Terkait