SBY Bakal Keluarkan Perppu Kembalikan Pilkada Langsung
Utama

SBY Bakal Keluarkan Perppu Kembalikan Pilkada Langsung

Dosen dan peneliti berbeda pendapat seputar "kegentingan yang memaksa" dalam kisruh RUU Pilkada

ANT
Bacaan 2 Menit

"Kalau (perppu, red.) dikeluarkan sekarang-sekarang ini, misalnya, harus dimintakan persetujuan ke DPR pada masa sidang pertama. Bisa saja nanti disetujui atau tidak disetujui oleh DPR," katanya.

Jika DPR menyetujui, kata dia, perppu tersebut akan menjadi UU yang mengubah UU Pilkada, tetapi jika DPR tidak menyetujui maka akan dibuatkan UU untuk mencabut perppu yang dikeluarkan itu. "Kalau kondisinya sama ketika rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada beberapa waktu lalu, kemungkinan besar perppu itu tidak disetujui DPR. Sebab, nasib perppu di DPR nanti juga ditentukan voting," katanya.

Berbeda kondisinya, kata dia, seandainya SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat bisa menginstruksikan anggota DPR dari Demokrat untuk mendukung pilkada langsung sehingga perppu itu bisa disetujui.

"Memang, perppu merupakan hak prerogatif Presiden, termasuk menafsirkan ihwal kegentingan yang memaksa. Yang jelas, Presiden harus teken UU Pilkada dulu, baru bisa mengeluarkan perppu," pungkasnya.

Kegentingan Memaksa

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Rizky Argama menilai tidak wajar apabila Presiden SBY seolah-olah mencari berbagai jalan untuk menolak RUU Pilkada, padahal dirinya melalui Mendagri telah menyetujui RUU tersebut dalam rapat paripurna DPR.

“Wacana yang mendorong agar Presiden SBY menerbitkan Perppu tidaklah tepat mengingat tidak terpenuhinya situasi ‘kegentingan yang memaksa’ sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945,” ujarnya.

Rizky mengatakan tidak wajar bila Presiden SBY menilai ada keadaan kegentingan memaksa bagi kondisi dimana RUU Pilkada itu diusulkan dan disetujui oleh presiden sendiri. Ia menilai bahwa upaya yang dilakukan Presiden SBY untuk menerbitkan Perppu hanya pencitraan belaka.

Tags:

Berita Terkait