SBY Bakal Keluarkan Perppu Kembalikan Pilkada Langsung
Utama

SBY Bakal Keluarkan Perppu Kembalikan Pilkada Langsung

Dosen dan peneliti berbeda pendapat seputar "kegentingan yang memaksa" dalam kisruh RUU Pilkada

ANT
Bacaan 2 Menit

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan UU Pilkada yang di dalamnya mengatur bahwa pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD. Keputusan ini sesuai dengan keinginan partai Koalisi Merah Putih. Partai pendukung Jokowi-JK yang menginginkan pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat, tidak mampu berbuat apa-apa karena kalah suara dalam Rapat Paripurna.

Sementara itu Partai Demokrat sendiri merasa opsinya yakni pilkada langsung dengan 10 syarat perbaikan, tidak diakomodasi dalam Rapat Paripurna, sehingga partai itu memutuskan "walkout"

Sudah Tepat

Pakar hukum tata negara Universitas Islam Sultan Agung Semarang Rahmat Bowo menilai rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perppu Undang-Undang Pilkada merupakan langkah tepat.

"Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) kan harus memenuhi ihwal kegentingan yang memaksa. Tolok ukurnya, yakni terjadi krisis dan kemendesakan," katanya di Semarang, Selasa.

Menurut Rahmat Bowo, ihwal terjadinya krisis sudah terpenuhi dengan banyaknya reaksi penolakan masyarakat atas UU Pemilihan Kepala Daerah meski belum disahkan, apalagi jika UU tersebut sudah disahkan.

Syarat kemendesakan juga terpenuhi, kata pengajar Fakultas Hukum Unissula itu, karena jika persoalan UU yang mengamanatkan pilkada tidak langsung itu tak segera ditangani berpotensi menimbulkan kekacauan. "Jadi, mendesak segera dilakukan upaya untuk mengatasi agar tidak terjadi kekacauan. Pendapat saya, syarat adanya ihwal kegentingan yang memaksa untuk mengeluarkan perppu itu sudah terpenuhi," kata Bowo.

Persoalannya, kata dia, perppu setelah dikeluarkan dalam tempo tertentu harus dimintakan persetujuan ke DPR, yakni dalam masa persidangan berikutnya, dan bisa saja tidak disetujui oleh DPR.

Tags:

Berita Terkait