Sanksi Berat untuk Kajari Tukang Peras
Berita

Sanksi Berat untuk Kajari Tukang Peras

Pelanggaran yang dilakukan Kajari Takalar tergolong pelanggaran berat yang tidak pantas diganjar sanksi penurunan pangkat atau sanksi administrasi lainnya.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Namun, untuk kasus ini, malahan seorang Kajari bersama Kasi Pidsusnya bersama-sama melakukan praktek percobaan pemerasan terhadap seorang saksi kasus korupsi pengadaan dua unit kapal penyeberangan dan bus air pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar untuk tahun anggaran 2010.

 

Kasi Pidsusnya, menurut Marwan, turut mendampingi Kajari Takalar saat melakukan pemerasan terhadap Rommy. Maka dari itu, Jamwas juga masih mengkaji penjantuhan sanksi disiplin terhadap Kasi Pidsus tersebut.

 

Sementara, Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen juga menyayangkan praktek percobaan pemerasan yang dilakukan Kajari Takalar bersama Kasi Pidsusnya. Menurutnya, untuk memaksimalkan pengawasan di daerah, pengawasan melekat (waskat) harus segera diterapkan. “Dengan demikian, kekuatan pengawasn menjadi efektif dan menjangkau seluruh personil,” tuturnya. Selain itu, terhadap mereka yang melakukan pelanggaran, harus diberi hukuman maksimal. Kemudian, bagi mereka yang berprestasi harus diberikan reward.

 

Kasus ini berawal dari aduan seorang saksi tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Takalar bernama Rommy ke Jamwas. Melalui pengacaranya, Rommy mengadukan Kajari Takalar Rakhmat Harianto yang mencoba melakukan pemerasan terhadapnya. Rommy diancam akan dijadikan tersangka jika tidak memberikan uang sebesar Rp500 juta.

 

Atas aduan Rommy, Jaksa Agung langsung memerintahkan agar perkara korupsi pengadaan dua unit kapal penyeberangan dan bus air pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar untuk tahun anggaran 2010, diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

 

Kejari Takalar sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal penyeberangan dan bus air pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar untuk tahun anggaran 2010. Nilai proyek itu ditaksir sebesar Rp1,5 miliar dan penyidik telah menetapkan satu tersangka bernama William.

Tags: