Diduga Peras Saksi, Kajari Dilaporkan ke Jamwas
Berita

Diduga Peras Saksi, Kajari Dilaporkan ke Jamwas

Saksi diancam akan ditetapkan sebagai tersangka kalau tidak memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada Kajari Takalar.

Nov
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Basrief Arief (kiri) ingatkan para bawahanya untuk meningkatkan pengawasan melekat (waskat). Foto: SGP
Jaksa Agung Basrief Arief (kiri) ingatkan para bawahanya untuk meningkatkan pengawasan melekat (waskat). Foto: SGP

Berulang kali Jaksa Agung Basrief Arief mengingatkan para pucuk pimpinan Kejaksaan agar meningkatkan pengawasan melekat (waskat). Bahkan, untuk mempertegas langkahnya, Jaksa Agung menerbitkan Surat Edaran Khusus terkait pertanggungjawaban atasan terhadap bawahan atau anggotanya yang melakukan perbuatan tercela.

 

Dan, pertanggungjawaban semacam ini sudah diterapkan pada sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang terbukti tidak melakukan pengawasan melekat dengan baik. Sudah ada dua Kajari yang dicopot akibat ulah bawahannya, yaitu Kajari Cibinong (atasan Jaksa Sistoyo) dan Kajari di Sulawesi Tenggara.

 

Namun, tindakan tegas Jaksa Agung ini nampaknya tidak membuat Kajari lainnya jera. Seperti yang dilakukan oleh Kajari Takalar, Sulawesi Selatan, Rakhmat Harianto.

 

Rakhmat dilaporkan seorang saksi perkara korupsi pengadaan dua unit kapal penyeberangan dan bus air pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar untuk tahun anggaran 2010. Saksi itu bernama Rommy Hartono Theos.

 

Melalui pengacaranya, Rommy melaporkan perbuatan Rakhmat ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa lalu (20/12). Dalam laporan itu, Rakhmat dilaporkan karena melakukan upaya pemerasan sebesar Rp500 juta kepada Rommy.

 

Laporan itu juga disertai bukti rekaman dari pihak pelapor. Dengan menggunakan telepon selulernya, Rommy diam-diam merekam upaya pemerasan yang dilakukan Rakhmat ketika keduanya melakukan pertemuan.

 

Ketika itu, Rakhmat sempat mengancam akan menetapkan Rommy sebagai tersangka apabila Rommy tidak memberikannya uang sebesar Rp500 juta. Namun, ancaman Rakhmat itu tidak digubris dan malah dilaporkan ke Jamwas.

Tags: