Sanksi Berat untuk Kajari Tukang Peras
Berita

Sanksi Berat untuk Kajari Tukang Peras

Pelanggaran yang dilakukan Kajari Takalar tergolong pelanggaran berat yang tidak pantas diganjar sanksi penurunan pangkat atau sanksi administrasi lainnya.

Nov
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Basrief Arief (tengah) beserta jajarannya. Foto: SGP
Jaksa Agung Basrief Arief (tengah) beserta jajarannya. Foto: SGP

Meski sudah beberapa Jaksa tertangkap karena melakukan tindak pidana korupsi, seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) malah mencoba melakukan pemerasan terhadap seorang saksi kasus korupsi. Dia adalah Rakhmat Harianto yang telah dinonaktifkan beberapa waktu lalu dari jabatannya sebagai Kajari Takalar, Sulawesi Selatan.

 

Penonaktifan Rakhmat ini dilakukan karena yang bersangkutan diduga melakukan percobaan pemerasan terhadap seorang saksi kasus korupsi bernama Rommy Hartono Theos. Rommy, melalui pengacaranya mengadukan upaya pemerasan Rakhmat ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung). Atas laporan tersebut, Jamwas langsung menurunkan tim untuk mengumpulkan bukti-bukti.

 

Sebelumnya, Rommy juga menyerahkan bukti percobaan pemerasan yang direkamnya menggunakan telepon selular. Ketika itu, Rommy dimintai uang Rp500 juta agar statusnya tidak dinaikan menjadi tersangka. Namun, permintaan itu tidak ditanggapi Rommy dan malahan Rakhmat diadukan ke Jamwas karena melakukan percobaan pemerasan.

 

Atas perbuatan Rakhmat ini, tim yang diturunkan untuk mengumpulkan bukti-bukti sudah membuat laporan kepada Jamwas Marwan Effendy. Tapi, Marwan mengaku belum membaca laporan tim karena sedang berada di rumah sakit. Meski demikian, Marwan akan memberi sanksi diberikan sanksi disiplin berat bagi Kajari Takalar.

 

Percobaan pemerasan yang dilakukan Rakhmat, lanjut Marwan, bukanlah kasus ringan yang hukuman disiplinnya seperti penurunan pangkat atau sanksi disiplin lainnya. Melainkan kasus yang tergolong berat. “Makanya hukumannya juga pasti berat karena ini bukan kasus ringan, melainkan pemerasan,” katanya dalam sambungan telepon, Selasa (27/12).

 

Dengan demikian, sampai saat ini, Kejaksaan belum memutuskan sanksi berat apa yang akan dijatuhkan terhadap Rakhmat. Marwan menyatakan pihaknya akan memberitahukannya setelah membaca laporan dari tim Jamwas. “Nanti saja ya, setelah saya baca laporannya. Tapi, hukuman ringan seperti penurunan pangkat atau administrasi tidak mungkin, melihat kasusnya yang tergolong berat,” ujarnya.

 

Sungguh ironis mendengar masih ada jaksa nakal yang mencoba melakukan praktek pemerasan. Padahal, Jaksa Agung Basrief Arief telah berkali-kali memerintahkan agar para pucuk pimpinan Kejaksaan melakukan pengawasan melekat terhadap bawahannya. Bahkan, secara tegas Jaksa Agung mengukuhkannya dalam Surat Edaran Khusus yang mengatur sanksi terhadap atasan yang tidak mengawasi bawahannya dengan baik.

 

Namun, untuk kasus ini, malahan seorang Kajari bersama Kasi Pidsusnya bersama-sama melakukan praktek percobaan pemerasan terhadap seorang saksi kasus korupsi pengadaan dua unit kapal penyeberangan dan bus air pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar untuk tahun anggaran 2010.

 

Kasi Pidsusnya, menurut Marwan, turut mendampingi Kajari Takalar saat melakukan pemerasan terhadap Rommy. Maka dari itu, Jamwas juga masih mengkaji penjantuhan sanksi disiplin terhadap Kasi Pidsus tersebut.

 

Sementara, Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen juga menyayangkan praktek percobaan pemerasan yang dilakukan Kajari Takalar bersama Kasi Pidsusnya. Menurutnya, untuk memaksimalkan pengawasan di daerah, pengawasan melekat (waskat) harus segera diterapkan. “Dengan demikian, kekuatan pengawasn menjadi efektif dan menjangkau seluruh personil,” tuturnya. Selain itu, terhadap mereka yang melakukan pelanggaran, harus diberi hukuman maksimal. Kemudian, bagi mereka yang berprestasi harus diberikan reward.

 

Kasus ini berawal dari aduan seorang saksi tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Takalar bernama Rommy ke Jamwas. Melalui pengacaranya, Rommy mengadukan Kajari Takalar Rakhmat Harianto yang mencoba melakukan pemerasan terhadapnya. Rommy diancam akan dijadikan tersangka jika tidak memberikan uang sebesar Rp500 juta.

 

Atas aduan Rommy, Jaksa Agung langsung memerintahkan agar perkara korupsi pengadaan dua unit kapal penyeberangan dan bus air pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar untuk tahun anggaran 2010, diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

 

Kejari Takalar sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal penyeberangan dan bus air pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar untuk tahun anggaran 2010. Nilai proyek itu ditaksir sebesar Rp1,5 miliar dan penyidik telah menetapkan satu tersangka bernama William.

Tags: