Saksi Sebut Margriet Telantarkan Engeline
Berita

Saksi Sebut Margriet Telantarkan Engeline

Hal itu diketahuinya dari keterangan guru SDN 12 Sanur, Bali.

ANT
Bacaan 2 Menit
Tempat kejadian perkara dugaan pembunuhan Engeline di Denpasar. Foto: RES
Tempat kejadian perkara dugaan pembunuhan Engeline di Denpasar. Foto: RES

Seorang saksi mengatakan terdakwa Margriet Megawe diduga menelantarkan Engeline. Penelantaran tersebut karena membiarkan anak angkatnya Engeline dalam kondisi tidak terawat saat ke sekolah. Hal itu diutarakan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Bali, Nyoman Masni, saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11).

Tapi sayangnya, Masni tak melihat langsung penelantaran tersebut. "Saya tidak melihat langsung perbuatan terdakwa, namun mendengar keterangan dari guru SDN 12 Sanur,pada 10 Juni 2015 sebelum jenazah ditemukan," katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Edward Haris Sinaga.

Ia menuturkan, dari keterangan kepala sekolah dan guru wali kelas bahwa keadaan Engeline ke sekolah datang dalam kondisi kotor, baju tidak setrika, tidak semangat sekolah dan tertidur di atas meja, dan lapar di sekolah saat kelas satu semester dua. Menurutnya, kasus penelantaran anak yang dilakukan Margrit terhadap Engeline, baru diketahui 12 Juni 2015 saat diberitakan di media massa.

"Saya juga mendapat informasi dari kepala sekolah dan wali kelas Engeline bahwa prestasinya di sekolah pas-pasan," ujarnya.

Selain itu, informasi yang didapat dari keterangan tim kedokteran forensik RSUP Sanglah menyatakan bahwa hasil otopsi di dalam tubuh Engeline ada luka memar dan ada bekas luka injak pada kaki pada tubuh jenazah.Oleh sebab itu, ia melaporkan kasus penelantaran anak yang dilakukan terdakwa Margriet itu karena menjadi tugas dan wewenangnya sebagai LPA Bali.

Sebelumnya, LPA Bali melakukan kunjungan ke Polsek Denpasar Timur pada 21 Mei 2015 sore hari dan bertemu Kanit Intel untuk menanyakan perkembangan hilangnya Engeline, namun dari polisi mengatakan belum ada perkembangan dan masih dalam pencarian. "Saya hanya ingin tahu bagaimana keseharian Engeline di sekolah dan tumbuh kembang korban selama ini," ujarnya.

Kemudian, berdasarkan Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan bahwa orang tua asuh dan orang tua kandung bertanggungjawab untuk anaknya. "Berdasarkan isi undang-undang itu yang bertanggungjawab adalah orang tua dan saya melaporkan Margriet Megawe itu terkait penelantaran anak," tambahnya.

Tags:

Berita Terkait