Saksi Sebut Margriet Telantarkan Engeline
Berita

Saksi Sebut Margriet Telantarkan Engeline

Hal itu diketahuinya dari keterangan guru SDN 12 Sanur, Bali.

ANT
Bacaan 2 Menit

Kemudian, keterangan saksi dari notaris yang mengakui bahwa terdakwa Margriet yang meminta untuk membuatkan surat hak asuh itu yang sudah diimbau untuk melakukan upaya itu ke pengadilan."Kalau ini bukan dikatakan saksi yang berkekuatan alat bukti, maka saya nilai tim penasehat hukum terdakwa memiliki pemikiran yang sempit dari sisi yuridis," ujarnya.

Menurutnya,saksi yang berkekuatan alat bukti itu tidak harus melihat dan mendengar, namun juga mengalami kejadian dimana saksi dari orang tua kandung Engeline yakni Ahmad Sidiq dan Hamidah melihat langsung jasad anaknya terbujur kaku di RSUP Sanglah.

Saksi dari orang tua kandung korban juga sudah memastikan datang ke RSUP Sanglah Denpasar, untuk mengetahui kondisi anaknya dan dilakukan test DNA yang sangat identik dengan Engeline. "Apabila tim penasehat hukum terdakwa mengatakan saksi yang dihadirkan JPU itu tidak berkekuatan alat bukti, mengapa mereka juga bertanya-tanya kepada saksi dan tidak melakukan protes keras," ujarnya.

Hal yang berbeda diungkapkan kuasa hukum Margriet Megawe, Hotma Sitompoel. Menurutnya, kesaksian yang berkekuatan alat bukti itu harus langsung melihat, mendengar dan mengetahui kejadian sebenarnya, karena saksi dari LPA yang dihadirkan penuntut umum hanya mendengar dari seseorang saja.

"Hal ini tidak memiliki nilai pembuktian yang menguatkan sehingga patut dipertanyakan kembali," tandasnya.

Tags:

Berita Terkait