Sah! Ini Poin Perubahan Kode Etik Kurator dan Pengurus AKPI
RAT 2021 AKPI

Sah! Ini Poin Perubahan Kode Etik Kurator dan Pengurus AKPI

Sinkronisasi ketentuan asosiasi, redefinisi prinsip-prinsip etika profesi; penyempurnaan pihak-pihak yang dapat melakukan pengaduan; penyederhanaan prinsip etika profesi; dan batasan-batasan perilaku profesional.

CR-28
Bacaan 4 Menit

“Apabila ada saran perubahan yang bersifat minor, tentu jangan menghambat aturan yang sifatnya besar. Makanya, saya mengusulkan untuk kita sahkan dulu saja kode etik perubahan ini dan kalau ada perubahan minor-nya akan menjadi catatan untuk menjadi perbaikan dan koreksi di kemudian hari," ujar Jimmy saat dimintai keterangannya di sela-sela gelaran RAT 2021 AKPI ini. 

Jimmy mengakui bakal terjadi perubahan minor terhadap beberapa pasal dalam kode etik profesi kurator dan pengurus AKPI dalam waktu mendatang. Mengingat terdapat berbagai masukan penting yang disampaikan oleh anggota dalam RAT 2021. Salah satunya, saran mengenai komposisi komisi banding. Jika terdapat keputusan yang diajukan banding, terdapat masukan dalam komposisi komisi banding ada unsur dari luar AKPI.

“Agar objektivitas, netralitas, dan integritas lebih terjamin tanpa keberpihakan. Catatan masukan yang ada akan dikaji lagi oleh dewan kehormatan dan pengurus yang mungkin dapat diusulkan pada RAT tahun depan,” kata Jimmy.

Menurutnya, isu tidak profesional bukan hal baru bagi AKPI karena standar bagi anggota AKPI harus melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan benar. Jika ada anggota yang melanggar ketentuan kode etik atau standar profesi, maka AKPI tidak sungkan memeriksa anggotanya melalui dewan kehormatan berdasarkan.

“Saya meminta semua anggota AKPI bisa menunjukkan profesionalisme dan integritasnya sebagaimana tema RAT tahun ini. Kami yakin peran serta aktif kurator dan pengurus AKPI akan sangat baik dalam penegakan hukum kepailitan di Indonesia." 

Tags:

Berita Terkait