Sah! Ini Poin Perubahan Kode Etik Kurator dan Pengurus AKPI
RAT 2021 AKPI

Sah! Ini Poin Perubahan Kode Etik Kurator dan Pengurus AKPI

Sinkronisasi ketentuan asosiasi, redefinisi prinsip-prinsip etika profesi; penyempurnaan pihak-pihak yang dapat melakukan pengaduan; penyederhanaan prinsip etika profesi; dan batasan-batasan perilaku profesional.

CR-28
Bacaan 4 Menit

Dalam sesi tanggapan, terdapat beberapa saran dan kritik yang disampaikan oleh anggota AKPI terutama dalam pembahasan perihal laporan keuangan organisasi. Namun demikian, perdebatan yang terjadi tetap dapat diselesaikan dengan baik. Jajaran pengurus yang diwakili Jimmy selaku Ketua Umum AKPI menanggapi segala masukan disampaikan sebagai catatan untuk perkembangan organisasi ke depan.

Sementara disahkan

Setelah itu, dalam sesi rapat pengesahan perubahan kode etik profesi AKPI yang diketuai oleh Uli I.H. Simanungkalit, dijelaskan dalam rapat tahunan anggota tahun 2020 lalu, pengurus telah mengangkat komite untuk merumuskan perubahan kode etik. Draf perubahan kode etik merupakan draf yang diajukan pengurus AKPI 2019-2022 yang mengelaborasi ketentuan dalam kode etik terdahulu yang disahkan pada 30 November 1999 silam.  

Setidaknya, terdapat lima isu penting yang dilakukan perubahan kode etik profesi yakni sinkronisasi ketentuan asosiasi; redefinisi prinsip-prinsip etika profesi; penyempurnaan pihak-pihak yang dapat melakukan pengaduan; penyederhanaan prinsip etika profesi; dan batasan-batasan perilaku profesional.

Dalam kesempatan ini, perubahan kode etik kurator dan pengurus AKPI resmi disahkan dengan persetujuan anggota AKPI yang hadir. Pengesahan perubahan kode etik AKPI ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Pimpinan Sidang No.003/SK-PS/AP-RAT/XII/2021 tentang Penetapan Pengesahan Perubahan Kode Etik AKPI pada Rapat Anggota Tahunan AKPI 2021.  

“Untuk sementara perubahan kode etik profesi kurator dan pengurus kita sahkan,” ujar Uli I.H. Simanungkalit sambil mengetuk palu tanda pengesahan.  

Hukumonline.com   

Suasana RAT Tahun 2021 saat pembahasan perubahan kode etik AKPI.   

Menanggapi hal itu, Jimmy Simanjuntak menyampaikan ciri organisasi yang sehat dan baik adalah organisasi yang selalu melakukan aktualisasi terhadap perangkatnya. Antara lain anggaran dasar dan termasuk kode etiknya. Di AKPI, kode etik menjadi satu hal yang penting karena sebagai sarana pengawasan kinerja dan sikap tindak yang dilakukan oleh profesi kurator dan pengurus.

Dalam kode etik sebelumnya terdapat hal-hal yang masih belum terakomodir, sehingga Dewan Kehormatan AKPI merasa perlu meminta perubahan kode etik itu. Dari inisiatif usul Dewan Kehormatan AKPI, pengurus membentuk kelompok kerja yang bersama-sama dewan kehormatan membuat analisis. Dari rangkaian analisis dan pembahasan itu, usulan juga disampaikan oleh anggota AKPI melalui metode zoom dan beberapa secara parsial hingga menjadi draf yang sudah ditayangkan pada RAT.

Tags:

Berita Terkait