Sah! Ini Poin Perubahan Kode Etik Kurator dan Pengurus AKPI
RAT 2021 AKPI

Sah! Ini Poin Perubahan Kode Etik Kurator dan Pengurus AKPI

Sinkronisasi ketentuan asosiasi, redefinisi prinsip-prinsip etika profesi; penyempurnaan pihak-pihak yang dapat melakukan pengaduan; penyederhanaan prinsip etika profesi; dan batasan-batasan perilaku profesional.

CR-28
Bacaan 4 Menit
Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak saat membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2021 AKPI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Foto: RES
Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak saat membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2021 AKPI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Foto: RES

Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2021 & Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) telah diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat pada Kamis (09/12/2021). Tema besar yang diusung dalam RAT tahun ini bertajuk "AKPI Mewujudkan Kesehatan & Kepastian Berbisnis Melalui Peran Kurator dan Pengurus yang Profesional & Berintegritas".

Serangkaian Agenda RAT Tahun 2021 AKPI sudah disusun, mulai laporan pertanggungjawaban tahunan oleh pengurus AKPI; laporan berbagai kegiatan tahun 2021; perubahan kode etik kurator dan pengurus AKPI; hingga menyempurnakan anggaran dasar dalam upaya mewujudkan profesionalisme dan integritas pengurus.  

Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak menjelaskan tema diusung bukan tanpa makna dan tujuan. Dia menjelaskan tren yang dibangun berdasarkan wacana publik memberi kesan kurator dan pengurus berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi yang saat ini dirasakan pelaku usaha. Artinya, kondisi pandemi Covid-19 memaksa kondisi berusaha mengalami kesulitan yang berujung pada proses PKPU dan pailit.

Dia melanjutkan dalam kondisi seperti ini, AKPI harus dapat bersatu padu memberi sikap dan komitmen bahwa profesi kurator dan pengurus bukanlah bagian dari kontribusi kelemahan. Justru sebaliknya, kurator dan pengurus AKPI berkontribusi meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Itu merupakan hal yang patut ditunjukkan oleh para kurator dan pengurus. Dengan itu, kesehatan dan kepastian berbisnis di Indonesia bisa terwujud,” ujar Jimmy Simanjuntak dalam sambutannya dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2021 AKPI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (9/12/2021). (Baca Juga: AKPI Bakal Gelar Rapat Anggota Tahunan 2021, Begini Agendanya!)

Ketua Pelaksana RAT dan RALB AKPI 2021, Lazuardi Hasibuan mengatakan ada sejumlah agenda RAT Tahun 2021 AKPI. Pertama, laporan pertanggungjawaban kepengurusan AKPI mengenai hal-hal yang sudah dikerjakan selama tahun 2020-2021 dan berkenaan jalannya roda organisasi AKPI. Kedua, laporan keuangan AKPI tahun 2020-2021. Ketiga, laporan dan saran-saran dari dewan kehormatan AKPI. Keempat, pengesahan perubahan Kode Etik Profesi AKPI.

Selama berlangsungnya RAT ini, penjelasan laporan pertanggungjawaban berlangsung kondusif. Disampaikan dalam laporan bahwa AKPI telah menyelenggarakan berbagai kegiatan selama setahun kepengurusan. Mulai dari lima event seminar tentang kepailitan; bakti sosial Ramadhan pertama; doa bersama bagi korban Covid-19 dalam agama Islam dan Kristen; penyelenggaraan vaksin massal; kompetisi aransemen mars AKPI & LKTI (Lomba Karya Tulis Ilmiah), dan lain-lain.

Dalam sesi tanggapan, terdapat beberapa saran dan kritik yang disampaikan oleh anggota AKPI terutama dalam pembahasan perihal laporan keuangan organisasi. Namun demikian, perdebatan yang terjadi tetap dapat diselesaikan dengan baik. Jajaran pengurus yang diwakili Jimmy selaku Ketua Umum AKPI menanggapi segala masukan disampaikan sebagai catatan untuk perkembangan organisasi ke depan.

Sementara disahkan

Setelah itu, dalam sesi rapat pengesahan perubahan kode etik profesi AKPI yang diketuai oleh Uli I.H. Simanungkalit, dijelaskan dalam rapat tahunan anggota tahun 2020 lalu, pengurus telah mengangkat komite untuk merumuskan perubahan kode etik. Draf perubahan kode etik merupakan draf yang diajukan pengurus AKPI 2019-2022 yang mengelaborasi ketentuan dalam kode etik terdahulu yang disahkan pada 30 November 1999 silam.  

Setidaknya, terdapat lima isu penting yang dilakukan perubahan kode etik profesi yakni sinkronisasi ketentuan asosiasi; redefinisi prinsip-prinsip etika profesi; penyempurnaan pihak-pihak yang dapat melakukan pengaduan; penyederhanaan prinsip etika profesi; dan batasan-batasan perilaku profesional.

Dalam kesempatan ini, perubahan kode etik kurator dan pengurus AKPI resmi disahkan dengan persetujuan anggota AKPI yang hadir. Pengesahan perubahan kode etik AKPI ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Pimpinan Sidang No.003/SK-PS/AP-RAT/XII/2021 tentang Penetapan Pengesahan Perubahan Kode Etik AKPI pada Rapat Anggota Tahunan AKPI 2021.  

“Untuk sementara perubahan kode etik profesi kurator dan pengurus kita sahkan,” ujar Uli I.H. Simanungkalit sambil mengetuk palu tanda pengesahan.  

Hukumonline.com   

Suasana RAT Tahun 2021 saat pembahasan perubahan kode etik AKPI.   

Menanggapi hal itu, Jimmy Simanjuntak menyampaikan ciri organisasi yang sehat dan baik adalah organisasi yang selalu melakukan aktualisasi terhadap perangkatnya. Antara lain anggaran dasar dan termasuk kode etiknya. Di AKPI, kode etik menjadi satu hal yang penting karena sebagai sarana pengawasan kinerja dan sikap tindak yang dilakukan oleh profesi kurator dan pengurus.

Dalam kode etik sebelumnya terdapat hal-hal yang masih belum terakomodir, sehingga Dewan Kehormatan AKPI merasa perlu meminta perubahan kode etik itu. Dari inisiatif usul Dewan Kehormatan AKPI, pengurus membentuk kelompok kerja yang bersama-sama dewan kehormatan membuat analisis. Dari rangkaian analisis dan pembahasan itu, usulan juga disampaikan oleh anggota AKPI melalui metode zoom dan beberapa secara parsial hingga menjadi draf yang sudah ditayangkan pada RAT.

“Apabila ada saran perubahan yang bersifat minor, tentu jangan menghambat aturan yang sifatnya besar. Makanya, saya mengusulkan untuk kita sahkan dulu saja kode etik perubahan ini dan kalau ada perubahan minor-nya akan menjadi catatan untuk menjadi perbaikan dan koreksi di kemudian hari," ujar Jimmy saat dimintai keterangannya di sela-sela gelaran RAT 2021 AKPI ini. 

Jimmy mengakui bakal terjadi perubahan minor terhadap beberapa pasal dalam kode etik profesi kurator dan pengurus AKPI dalam waktu mendatang. Mengingat terdapat berbagai masukan penting yang disampaikan oleh anggota dalam RAT 2021. Salah satunya, saran mengenai komposisi komisi banding. Jika terdapat keputusan yang diajukan banding, terdapat masukan dalam komposisi komisi banding ada unsur dari luar AKPI.

“Agar objektivitas, netralitas, dan integritas lebih terjamin tanpa keberpihakan. Catatan masukan yang ada akan dikaji lagi oleh dewan kehormatan dan pengurus yang mungkin dapat diusulkan pada RAT tahun depan,” kata Jimmy.

Menurutnya, isu tidak profesional bukan hal baru bagi AKPI karena standar bagi anggota AKPI harus melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan benar. Jika ada anggota yang melanggar ketentuan kode etik atau standar profesi, maka AKPI tidak sungkan memeriksa anggotanya melalui dewan kehormatan berdasarkan.

“Saya meminta semua anggota AKPI bisa menunjukkan profesionalisme dan integritasnya sebagaimana tema RAT tahun ini. Kami yakin peran serta aktif kurator dan pengurus AKPI akan sangat baik dalam penegakan hukum kepailitan di Indonesia." 

Tags:

Berita Terkait