Saat Hakim Ad Hoc PHI Berkeluh Kesah
Utama

Saat Hakim Ad Hoc PHI Berkeluh Kesah

Mulai dari kritik terhadap eksistensi dan penerapan hukum acara di PHI, hingga 'curhat' mengenai kesejahteraan Hakim Ad Hoc PHI.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Mengenai keterlambatan gaji misalnya. Bayangkan gaji hakim ad hoc di PHI Sulawesi Utara, Maluku Utara, Sulawesi Barat dan Jawa Tengah belum terbayarkan hingga 9 bulan. Untuk remunerasi, hakim ad hoc cuma bisa gigit jari. Sedangkan gaji ke-13 tidak semua hakim PHI bisa menikmati.

 

Merasa haknya ditelantarkan negara, para hakim ad hoc ini ngluruk ke Komisi IX DPR RI pada Senin (26/8). Mereka memang tidak hanya mengadukan mengenai pelanggaran 'hak normatif' hakim ad hoc PHI. Dalam kesempatan itu mereka juga menyodorkan rekomendasi perubahan sistem PHI yang lebih mudah dan murah diakses buruh.

 

Menanggapi tuntutan para hakim ad hoc itu, Ribka Tjiptaning Proletariyati, Ketua Komisi IX DPR RI merasa terkejut. Kami baru tahu kalau kondisi Anda sekalian seperti ini. Bagaimana bisa berjuang membela nasib buruh, kalau kesejahteraan Anda sendiri tidak terjamin, celetuknya. Lebih jauh ia berjanji akan meneruskan aduan para hakim ad hoc ini ke instansi terkait seperti Komisi III DPR RI, Departemen Keuangan, Panitia Anggaran DPR, Komisi II DPR dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.

 

Sebelum menutup pertemuan, Tjiptaning berpesan kepada para hakim ad hoc, Berjuang untuk kaum tertindas memang menderita, tapi menyenangkan. Karena itu adalah perintah Tuhan.

 

Tags: