15. Peraturan Bank Indonesia adalah produk hukum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
BAB II
RUANG LINGKUP, ASAS DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Ruang Lingkup
Pasal 2
(1) Undang-undang ini berlaku terhadap setiap pemberian kredit oleh setiap Bank di Indonesia, kecuali yang secara tegas ditetapkan lain dalam undang-undang.
(2) Undang-undang ini berlaku juga terhadap pemberian Kredit Sindikasi atau Konsorsium yang kreditur utamanya adalah pihak bank yang melakukan kegiatan usaha secara sah di Indonesia.
(3) Pemberian Kredit Sindikasi atau Konsorsium sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), yang kreditur utamanya berkedudukan di luar negeri, para pihak dapat menundukkan diri pada undang-undang ini.
Bagian Kedua
Asas dan Tujuan
Pasal 3
Perkreditan perbankan berasaskan kepercayaan, keadilan, kejujuran, transparan, kepatutan, kebiasaan kesusilaan. dan sesuai kepastian hukum.
Pasal 4
Tujuan Umum dibentuknya Undang-undang Perkreditan Perbankan adalah ;
a. Memberikan keseimbangan atas hak dan kewajiban kepada pihak kreditur dan pihak debitur;
b. Memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada pihak kreditur dan pihak debitur;
c. Mengatur perkreditan perbankan secara transparan.
d. Mengatur perkreditan perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
Pasal 5
Tujuan khusus dibentuknya Undang-undang tentang Perkreditan Perbankan untuk mewajibkan kreditur memberikan perhatian kepada usaha kecil.
BAB III
KEBIJAKAN PENYEDIAAN DAN PEMBERIAN KREDIT
Bagian Pertama
Penyediaan Kredit
Pasal 6
Setiap bank wajib menetapkan kebijakan pokok perkreditan sebagai berikut :
a. bank akan menempuh prosedur pemberian kredit yang sehat, terutama prosedur persetujuan; dokumentasi dan administrasi kredit serta pengawasan kredit;