RUU tentang Perkreditan Perbankan
Terbaru

RUU tentang Perkreditan Perbankan

Mengingat pentingnya peranan kredit perbankan dan perlunya unifikasi ketentuan-ketentuan mengenai perkreditan maka perlu disusun suatu undang-undang yang menjamin kepastian hukum bagi semua pihak. Unifikasi ini penting, karena masalah perkreditan perbankan ada hubungannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil; Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.(Petikan Penjelasan Umum RUU Perkreditan Perbankan).

Amrie
Bacaan 2 Menit

15.   Peraturan Bank Indonesia adalah produk hukum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

BAB II

RUANG LINGKUP, ASAS DAN TUJUAN

Bagian Pertama

Ruang Lingkup

Pasal 2

(1)      Undang-undang ini berlaku terhadap setiap pemberian kredit oleh setiap Bank di Indonesia, kecuali yang secara tegas ditetapkan lain dalam undang-undang.

(2)      Undang-undang ini berlaku juga terhadap pemberian Kredit Sindikasi atau Konsorsium yang kreditur utamanya adalah pihak bank yang melakukan kegiatan usaha secara sah di Indonesia.

(3)      Pemberian Kredit Sindikasi atau Konsorsium sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), yang kreditur utamanya berkedudukan di luar negeri, para pihak dapat menundukkan diri pada undang-undang ini.

Bagian Kedua

Asas dan Tujuan

Pasal 3

Perkreditan perbankan berasaskan kepercayaan, keadilan, kejujuran, transparan, kepatutan, kebiasaan kesusilaan. dan sesuai kepastian hukum.

Pasal 4

Tujuan Umum dibentuknya Undang-undang Perkreditan Perbankan adalah ;

a.       Memberikan keseimbangan atas hak dan kewajiban kepada pihak kreditur dan pihak debitur;

b.       Memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada pihak kreditur dan pihak debitur;

c.       Mengatur perkreditan perbankan secara transparan.

d.       Mengatur perkreditan perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian.

Pasal 5

Tujuan khusus dibentuknya Undang-undang tentang Perkreditan Perbankan untuk mewajibkan kreditur memberikan perhatian kepada usaha kecil.

BAB III

KEBIJAKAN PENYEDIAAN DAN PEMBERIAN KREDIT

Bagian Pertama

Penyediaan Kredit

Pasal 6

Setiap bank wajib menetapkan kebijakan pokok perkreditan sebagai berikut :

a.       bank akan menempuh prosedur pemberian kredit yang sehat, terutama prosedur persetujuan; dokumentasi dan administrasi kredit serta pengawasan kredit;

Halaman Selanjutnya:
Tags: