RUU tentang Perkreditan Perbankan
Terbaru

RUU tentang Perkreditan Perbankan

Mengingat pentingnya peranan kredit perbankan dan perlunya unifikasi ketentuan-ketentuan mengenai perkreditan maka perlu disusun suatu undang-undang yang menjamin kepastian hukum bagi semua pihak. Unifikasi ini penting, karena masalah perkreditan perbankan ada hubungannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil; Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.(Petikan Penjelasan Umum RUU Perkreditan Perbankan).

Amrie
Bacaan 2 Menit

7.       Bank adalah Bank Umum dan/atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perbankan yang berlaku yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.

8.       Jaminan Kredit adalah jaminan yang bersifat materiil maupun immateriil untuk mendukung keyakinan kreditur atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

9.       Jaminan Materiil adalah benda tertentu baik yang berwujud maupun tidak berwujud milik debitur atau milik pihak ketiga secara sah yang telah dijaminkan kepada kreditur untuk memenuhi kewajiban debitur.

10.   Jaminan Immateriil adalah jaminan perseorangan (personnal dan/atau corporate guarantee) dari debitur dan/atau pihak ketiga untuk menanggung dipenuhinya kewajiban debitur.

11.   Bunga adalah pendapatan yang diterima kreditur secara berkala atas penggunaan kredit oleh debitur, sesuai yang disepakati dalam perjanjian kredit.

12.   Cessi adalah peralihan piutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

13.   Novasi adalah pembaharuan hutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

14.   Wanprestasi adalah cidera janji yang dilakukan oleh salah satu pihak dan/atau kedua belah pihak, karena tidak melaksanakan kesepakatan yang telah disetujui bersama, baik seluruh dan/atau sebagian.

Tags: