7. Bank adalah Bank Umum dan/atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perbankan yang berlaku yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
8. Jaminan Kredit adalah jaminan yang bersifat materiil maupun immateriil untuk mendukung keyakinan kreditur atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
9. Jaminan Materiil adalah benda tertentu baik yang berwujud maupun tidak berwujud milik debitur atau milik pihak ketiga secara sah yang telah dijaminkan kepada kreditur untuk memenuhi kewajiban debitur.
10. Jaminan Immateriil adalah jaminan perseorangan (personnal dan/atau corporate guarantee) dari debitur dan/atau pihak ketiga untuk menanggung dipenuhinya kewajiban debitur.
11. Bunga adalah pendapatan yang diterima kreditur secara berkala atas penggunaan kredit oleh debitur, sesuai yang disepakati dalam perjanjian kredit.
12. Cessi adalah peralihan piutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13. Novasi adalah pembaharuan hutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
14. Wanprestasi adalah cidera janji yang dilakukan oleh salah satu pihak dan/atau kedua belah pihak, karena tidak melaksanakan kesepakatan yang telah disetujui bersama, baik seluruh dan/atau sebagian.