RUU PPSK Bakal Diboyong ke Paripurna
Terbaru

RUU PPSK Bakal Diboyong ke Paripurna

Bakal diambil keputusan tingkat dua untuk disetujui menjadi UU. Ada lima belas poin yang diatur dalam RUU PPSK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Istimewa
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Istimewa

“Apakah kita setuju dengan RUU PPSK, pemerintah setuju?”. Pertanyaan dari Ketua Komisi XI Kahar Muzakir itu menjadi penanda pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) antara Komisi XI bersama dengan pemerintah di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (8/12/202). Kendati seluruh fraksi memberikan persetujuan, namun ada pula yang memberikan sejumlah catatan.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPSK, Dolfie Othniel Frederic Palit dalam laporannya berpandangan kelembagaan dan stabilitas pengembangan maupun penguatan industri sektor keuangan menjadi ruang lingkup RUU PPSK. Bagi Komisi XI, RUU PPSK menjadi momentum dalam mereformasi sektor keuangan dalam negeri.

RUU PPSK yang disusun dan dibahas dengan menggunakan metode omnibus law itu merupakan rancangan aturan dalam rangka memperkuat jaringan pengamanan sistem keuangan. Setidaknya terdapat lima belas poin yang diatur dalam RUU PPSK untuk kemudian disahkan menjadi UU.

Baca Juga:

Pertama, kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan dalam rangka penguatan jaringan sistem keuangan. Poin tersebut menjadi satu dari sekian pokok pembahasan Panja. Lantas, aspek penguatan dengan memperkuat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) supaya terciptanya pengambilan keputusan yang efektif dalam menjaga stabilitas dan pengembangan sistem keuangan. Dia menilai dalam memperkuat mandat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) supaya kian aktif memelihara stabilitas sistem keuangan. Termasuk soal mekanime penanganan persoalan likuiditas bank dan solvabilitas perbankan.

Kedua, pengembangan dan penguatan industri sektor keuangan. Menurutnya, terdapat pengaturan peran perbankan dan perbankan syariah. Tujuannya dalam upaya mempercepat proses konsolidasi perbankan, sehingga perbankan di tanah air terus dapat berdaya saing. Selain itu, RUU PPSK memperkuat pengaturan peran bank digital dan pemanfaatan informasi  perbankan.

Tak hanya itu, dilakukan penguatan terhadap peran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk menggerakan roda perekonomian daerah. Begitu pula dukungan terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan syariah dalam menggerrakan roda perekonomian nasional.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait