RUU PPSK Bakal Diboyong ke Paripurna
Terbaru

RUU PPSK Bakal Diboyong ke Paripurna

Bakal diambil keputusan tingkat dua untuk disetujui menjadi UU. Ada lima belas poin yang diatur dalam RUU PPSK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Kesebelas, keuangan berkelanjutan. Menurutnya, RUU PPSK memiliki tujuan mempertegas komitmen pemerintah dalam mengembangkan keuangan berkelanjutan yakni dengan mendorong pelaku usaha sektor keuangan (PUSK), emiten, dan perusahaan publik yang menerapkan keuangan berkelanjutan.

Kemudian memperkuat kerja sama para pemangku kepentingan dalam mengembangkan keuangan berkelanjutan melalui program keuangan berkelanjutan. Antara lain dengan dukngan kebijakan fiskal, moneter, sistem pembayaran, makroprudensial dan mikroprudensial, serta pengembangan basis data dan infrastruktur pendukung pelaksanaan keuangan berkelanjutan.

Keduabelas, literasi keuangan dan inklusi keuangan.  Menurutnya, ada tiga tujuan yang didorong pemerintah dalam RUU PPSK yakni meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan melalui koordinasi dan sinergi antar lembaga sektor keuangan, serta mewajibkan PUSK terlibat dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

Kemudian mengatur prinsip dan cakupan, pengawasan dan pengaturan hak kewajiban serta perjanjian antara konsumen dan PUSK sebagai upaya menciptakan ekosistem perlindungan konsumen. Selanjutnya, meningkatkan perlindungan data dan memperkuat upaya penyelesaian sengketa.

Ketiga belas, smber daya manusia (SDM) sektor keuangan. Pemerintah mendorog PUSK dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM sektor keuangan dengan keahlian. Pemerintah pun memperkuat ekosistem profesi sektor keuangan dalam peningkatan kualitas dan kuantitas profesi. Keempat belas, akses pembiayaan UMKM. Menurutnya, pemerintah menginginkan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM yakni dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan/atau manajemen risiko.

“Serta mengatur mengenai hapus tagih kredit UMKM pada bank/lembaga keuangan non bank.”

Kelima belas, reformasi penegakan hukum sektor keuangan. Baginya, dengan RUU PPKS pemerintah hendak mereformasi penegakan hukum sektor keuangan dengan menyesuaikan besaran sanksi pidana denda, serta lamanya waktu pemidanaan. Tak hanya itu, adanya upaya mengharmonisasi penegakan hukum di masing-masing industri sektor keuangan. “Serta mengedepankan prinsip restorative justice,” katanya.

Tonggak reformasi sektor keuangan

Sementara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengamini pandangan Panja RUU PPSK. Baginya, RUU tersebut menjadi pondasi penting dalam pencapaian visi Indonesia 2045 mendatang yakni menargetkan Indonesia menjadi negara berpendapatan tinggi. Dengan begitu, diharapkan Indonesia masuk lima besar negaara kekuatan ekonomi dunia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait